SYARAT DAN KETENTUAN UMUM

LAKU PANDAI

 

A. DEFINISI

Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, kata-kata berikut memiliki arti sebagaimana dicantumkan dibawah ini kecuali menurut konteksnya dibutuhkan pengertian yang berbeda. 

  1. Agen Bina (“Agen”) adalah pihak yang bekerjasama dengan Bank penyelenggara Laku Pandai yang menjadi kepanjangan tangan Bank untuk menyediakan layanan perbankan kepada masyarakat dalam rangka keuangan inklusif sesuai yang diperjanjikan di dalam perjanjian kerjasama.
  2. Aplikasi Agen Bina adalah aplikasi mobile banking yang diberikan khusus untuk Agen.
  3. Bank adalah PT Bank Ina Perdana Tbk berkedudukan di Jakarta Selatan, yang bertindak melalui kantor cabangnya dan seluruh stafnya di seluruh Indonesia.
  4. Hari Kerja Bank adalah setiap hari kecuali Sabtu atau Minggu atau hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Khusus Agen, dapat melayani Nasabah Laku Pandai kapanpun sesuai waktu kerja dari Agen dan tidak bergantung pada Hari Kerja Bank.
  5. Contact Center adalah unit kerja yang berwenang memberikan jasa layanan Informasi      transaksi perbankan, termasuk penerimaan pengaduan, yang disediakan oleh Bank kepada Nasabah melalui nomor telepon 1500738, baik yang bersifat Transaksi Finansial maupun Transaksi Non Finansial.
  6. PIN adalah kode rahasia yang diperlukan agar Agen dapat melakukan transaksi perbankan tertentu yang kewenangan penggunaannya hanya ada pada Agen atas transaksi yang akan dijalankan.
  7. Kode token adalah OTP (one time password) yang diperlukan agar Nasabah Laku Pandai dapat melakukan transaksi perbankan tertentu yang kewenangan penggunaannya hanya ada pada Nasabah Laku Pandai atas transaksi yang akan dijalankan.
  8. Nasabah Laku Pandai adalah perorangan yang membuka rekening Tabungan Basic Saving Account (BSA) dan memanfaatkan jasa Laku Pandai Bank.
  9. Tabungan Basic Saving Account (BSA) adalah tabungan dengan karakteristik khusus sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikeluarkan oleh Bank khusus untuk Nasabah Laku Pandai.
  10. Rekening adalah simpanan Nasabah dalam bentuk Tabungan BSA dan/atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, baik yang telah dibuka Nasabah Laku Pandai pada Bank atau melalui Agen.
  11. Rekening Pasif/ Dormant (”Rekening Pasif”) adalah simpanan Nasabah dalam Rekening yang tidak memiliki aktivitas transaksi, selain biaya administrasi dan bunga simpanan, selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut atau dalam periode tertentu yang ditetapkan Bank.
  12. Transaksi Perbankan adalah Transaksi Finansial dan Transaksi Non Finansial.
  13. Transaksi Finansial adalah transaksi yang berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti penyetoran tunai, setor tunai     , penarikan tunai, pembayaran dan pembelian.
  14. Transaksi Non Finansial adalah transaksi yang tidak berdampak pada perubahan saldo Rekening, seperti cek saldo, cek mutasi kredit dan debit, pergantian PIN, aktivasi, delete favorit, pendaftaran pembukaan Rekening.

 

B. SYARAT DAN KETENTUAN UMUM 

i. KETENTUAN UMUM

  1. Saldo Rekening tidak bisa melebihi limit saldo yang ditentukan Bank yaitu Rp 19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) untuk Tabungan BSA ini.
  2. Batas maksimum transaksi debet Tabungan BSA adalah Rp.5.000.000,00 (lima juta rupiah) dalam 1 (satu) bulan.
  3. Instruksi Nasabah Laku Pandai kepada Bank dapat dilakukan melalui Agen.
  4. Agen Bina wajib mengunduh Aplikasi Agen Bina dengan menggunakan perangkat (device) berbasis android melalui aplikasi Playstore.
  5. Syarat dan Ketentuan Umum terkait penggunaan masing-masing layanan tersebut (selain yang telah diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini) dibuat terpisah (dapat diakses di website resmi Bank) dan merupakan satu kesatuan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  6. Transaksi yang dilakukan Agen atau Nasabah Laku Pandai dilaksanakan dengan memasukkan PIN dan untuk sebagian transaksi juga menggunakan kode token. Perintah pembayaran dan/atau pemindahan dana secara elektronik yang dilakukan oleh Agen atau Nasabah Laku Pandai pada Aplikasi, apabila telah dilaksanakan oleh Bank adalah mengikat dan tidak dapat ditarik kembali dan merupakan bukti transaksi yang sah.
  7. Agen Bina wajib menempatkan dan memelihara deposit saldo pada rekening Agen Bina, sebagai berikut :
    • Minimal sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta Rupiah) atau jumlah lain yang ditetapkan Bank untuk klasifikasi A;
    • Minimal sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta Rupiah) atau jumlah lain yang ditetapkan Bank untuk klasifikasi B; 
    • Serta wajib menjaga rata-rata ketersediaan uang tunai dalam rangka melakukan pelayanan kepada nasabah Laku Pandai.
  8. Nasabah Laku Pandai wajib menyediakan dana yang cukup di Rekeningnya. Ketidaktersediaan dana dapat menyebabkan Bank tidak menjalankan instruksi tersebut dan segala risiko yang timbul menjadi tanggung jawab Nasabah Laku Pandai.
  9. Nasabah Laku Pandai dapat melakukan Transaksi Perbankan di seluruh Agen Bina, tidak hanya pada Agen Bina tempat Nasabah membuka Rekening. 
  10. Aplikasi Agen Bina hanya bisa digunakan pada satu nomor selular yang didaftarkan ke Bank, Agen atau Nasabah Laku Pandai tidak dapat mengganti nomor selular yang telah didaftarkan. Pendaftaran nomor baru dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank.

 

ii. TRANSAKSI FINANSIAL

  1. Penyetoran ke Rekening Tabungan BSA dapat dilakukan secara tunai. Setoran tunai melalui Agen hanya dapat dilakukan melalui Aplikasi Agen Bina dan Nasabah Laku Pandai dapat melakukan permintaan penarikan tunai dengan langsung mengunjungi Agen.
  2. Nasabah Laku Pandai setuju bahwa setiap penyetoran/penarikan tunai melalui Agen, akan dilakukan sebagai transaksi pemindahbukuan.
  3. Nasabah Laku Pandai tidak dapat melakukan transaksi apabila sudah melebihi limit yang ditentukan oleh Bank. Dalam hal ini, maka Bank berhak menolak permintaan transaksi tersebut.
  4. Transaksi Finansial lainnya dari Rekening seperti transaksi pembelian, pembayaran ataupun setor dan tarik tunai, dapat dilakukan oleh Nasabah Laku Pandai melalui Agen.
  5. Rekening Tabungan BSA yang tidak aktif sesuai ketentuan Bank dalam periode waktu 12 (dua belas) bulan berturut-turut akan diperlakukan sebagai Rekening Pasif/Dormant. Pengaktifan Rekening pasif dilakukan sesuai dengan prosedur Laku Pandai yang berlaku pada Bank.
  6. Setiap Transaksi Finansial ataupun Transaksi Non Finansial yang dilakukan dari Rekening akan mendapatkan SMS notifikasi yang dikirimkan oleh Bank ke Nasabah Laku Pandai. 
  7. Setiap SMS notifikasi yang diterima Agen atau Nasabah Laku Pandai tidak dikenakan biaya.
  8. Nasabah Laku Pandai dengan ini setuju bahwa Agen/Bank berwenang untuk tidak menjalankan Transaksi atau menunda pelaksanaan transaksi jika transaksi Nasabah Laku Pandai terkait dengan adanya larangan/pembatasan/persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku dan/atau kebijakan internal Bank dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Agen/Bank kepada Nasabah Laku Pandai.

 

iii. TRANSAKSI NON FINANSIAL

  1. Setiap Transaksi Non Finansial dari Rekening Tabungan BSA akan mendapatkan SMS notifikasi yang dikirimkan oleh Bank ke Nasabah Laku Pandai. Setiap SMS Notifikasi yang diterima Nasabah Laku Pandai tidak dikenakan biaya.

 

iv. PEMBUKUAN

  1. Pembukuan atas Rekening dilakukan oleh Bank dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Setiap Transaksi Finansial, baik penyetoran maupun penarikan pada Rekening yang mengakibatkan perubahan saldo/mutasi, dapat dilakukan Nasabah Laku Pandai melalui Agen.
    • Bank  berhak  dan  dengan  ini  diberikan  kuasa  oleh  Nasabah  Laku  Pandai  untuk melakukan koreksi (sesuai dengan prosedur yang berlaku pada Bank apabila terdapat kekeliruan di dalam mengadministrasikan Rekening Nasabah Laku Pandai termasuk namun tidak terbatas untuk pembukaan Rekening, pembukuan transaksi, pembayaran bunga ataupun penutupan/pencairan Rekening) dan atas hal tersebut akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah Laku Pandai melalui media pemberian informasi untuk keperluan tersebut, antara lain telepon, email atau pemberitahuan melalui Agen dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
    • Khusus koreksi karena kesalahan/kekeliruan administrasi/pembukuan terhadap Rekening Nasabah Laku Pandai yang mengakibatkan pengurangan/pendebetan saldo dan pada saat koreksi dilakukan ternyata saldo tidak mencukupi, maka Bank melalui Agen berhak menagih kembali dengan seketika dan sekaligus kekurangannya tersebut kepada Nasabah Laku Pandai.
  2. Perhitungan dan pembukuan bunga/jasa simpanan dilakukan sebagai berikut:
    • Bunga dihitung atas dasar saldo harian dalam 1 (satu) bulan (dengan saldo minimal untuk memperoleh bunga ditetapkan oleh Bank).
    • Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga Tabungan BSA ditanggung oleh Nasabah Laku Pandai dan tunduk pada ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.
    • Perubahan suku bunga yang terjadi akan disampaikan oleh Bank kepada Nasabah Laku Pandai ataupun Agen melalui media komunikasi yang tersedia di Bank.
  3. Penjamin Simpanan
    • Agen atau Nasabah Laku Pandai mengakui telah mengetahui bahwa terhadap simpanan pada Bank berlaku peraturan terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan nilai simpanan yang dijaminkan adalah sesuai yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku   

 

v. PENGHENTIAN SEMENTARA ATAS TRANSAKSI, PEMBLOKIRAN DAN PENUTUPAN REKENING DAN/ ATAU LAYANAN PERBANKAN

  1. Nasabah Laku Pandai dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak dan berwenang untuk menolak menjalankan instruksi Nasabah Laku Pandai dan/atau menghentikan sementara transaksi Nasabah Laku Pandai dan/atau memblokir sementara Rekening dan/atau layanan yang diperoleh Nasabah Laku Pandai dari Bank, yang disebabkan oleh sebab tertentu, termasuk namun tidak terbatas pada:
    • Pertimbangan Bank, termasuk namun tidak terbatas karena antara lain:
      • Adanya keragu-raguan dalam melakukan verifikasi terhadap identitas/instruksi Nasabah Laku Pandai; atau
      • Bank tidak dapat melakukan verifikasi terhadap identitas Nasabah Laku Pandai; atau
      • Terdapat pertentangan di antara instruksi yang diberikan Nasabah Laku Pandai kepada Bank dan/atau terdapat sengketa di antara Nasabah Laku Pandai; atau
      • Dana pada Rekening Nasabah Laku Pandai tidak mencukupi dan/atau Rekening dalam keadaan tidak aktif (diblokir, Rekening Nasabah Laku Pandai masuk dalam kriteria Rekening Pasif dan lainnya); maupun
      • Penggunaan Rekening tidak sesuai dengan profil Nasabah Laku Pandai dan terdapat indikasi pelanggaran tindak pidana pencucian uang dan/atau pendanaan terorisme.
    • Permintaan dari instansi terkait atau Bank lain sebagaimana diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku.
    • Diwajibkan oleh peraturan perundangan ataupun ketentuan produk yang berlaku.
    • Karena sebab-sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank (termasuk namun tidak terbatas pada terjadinya force majeure) atau bertentangan dengan ketentuan yang ditetapkan.
      Khusus untuk sengketa/permasalahan di antara Nasabah Laku Pandai dan/atau adanya pertentangan instruksi, maka Nasabah Laku Pandai dengan ini setuju bahwa Bank akan menjalankan instruksi setelah ada kejelasan atas sengketa/permasalahan tersebut dan menerima klarifikasi resmi dari para pihak yang bersengketa yang dibuktikan dengan akta perdamaian/dokumen lain yang dipersyaratkan/dapat diterima oleh Bank.
  2. Nasabah Laku Pandai dengan ini mengetahui dan menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah Laku Pandai apabila:
    • Bank mengetahui atau memiliki cukup alasan untuk menduga bahwa telah atau akan terjadi penipuan atau kejahatan perbankan yang menyangkut Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah Laku Pandai.
    • Nasabah tidak memenuhi permintaan data/ informasi/ dokumen pendukung sebagaimana diminta di dalam Kebijakan Bank Tentang Penerapan Program APU dan PPT.
    • Nasabah Laku Pandai telah memberikan data kepada Bank secara tidak benar/lengkap atau diragukan kebenarannya.
    • Diketahui dan/ atau patut diduga menggunakan dokumen palsu.
    • Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
    • Calon Nasabah atau Nasabah terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal.
    • Ada permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kantor Pajak atau instansi lain yang berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  3. Nasabah Laku Pandai dengan ini setuju dan memberi kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan Rekening apabila diketahui bahwa Rekening Nasabah Laku Pandai diindikasikan terkait penipuan dan/atau kejahatan sesuai ketentuan yang berlaku.
  4. Penutupan Rekening dapat dilakukan oleh Nasabah Laku Pandai atau kuasanya (berdasarkan surat kuasa yang sah dari Nasabah Laku Pandai) melalui Agen atau pada kantor Cabang Pemelihara Rekening atau Kantor Cabang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku di Bank.
  5. Jika Nasabah Laku Pandai menutup Rekening atau karena suatu hal tertentu ditutup oleh Bank, maka seluruh Transaksi dan kewajiban Nasabah Laku Pandai yang belum diselesaikan harus dipenuhi dengan tetap mengacu pada ketentuan Bank.
  6. Jika setelah dilakukan penutupan Rekening, ternyata terdapat sisa dana pada Rekening tersebut, maka Nasabah Laku Pandai wajib untuk melakukan pemindahan dana atau penarikan dana di Agen sebelum dilakukan penutupan rekening.
  7. Jika Rekening Tabungan BSA bersaldo Rp.0,00 (nol rupiah) selama 6 (enam) bulan berturut-turut, maka pada Bulan ke-7 (ketujuh) Rekening tersebut akan ditutup oleh Bank.
  8. Jika Nasabah Laku Pandai pemilik rekening BSA dan memindahkan dana dari rekening BSA ke rekening regular yang terelasi dengan produk pinjaman tersebut.

 

vi. LAYANAN PERBANKAN LAINNYA

Terhadap layanan perbankan lainnya yang tidak diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, akan diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak dipisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.

 

vii. PENGAJUAN PENGADUAN ATAS LAYANAN PERBANKAN

  1. Nasabah Laku Pandai dapat mengajukan pengaduan atas transaksi/layanan perbankan kepada Bank secara lisan maupun tertulis melalui Kantor Cabang yang terdekat, atau melalui Contact Center Bank Ina di 1500738.
  2. Pengaduan yang diterima oleh Bank secara efektif setelah penyampaian tersebut diterima oleh Contact Center Bank Ina, akan diselesaikan dalam jangka waktu yang telah disesuaikan di pada prosedur pengaduan di Bank.
  3. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank berhak melakukan perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Nasabah sebelum berakhirnya jangka waktu berakhir, yaitu:
    • Transaksi keuangan yang diadukan oleh Nasabah dan/atau perwakilan Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank.
    • Terdapat hal-hal lain di luar kendali Bank seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Bank dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Nasabah Laku Pandai.
  4. Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada ketentuan ini Bank dan Nasabah Laku Pandai sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
  5. Apabila perselisihan tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, Bank dan Nasabah Laku Pandai dengan ini sepakat untuk menyelesaikan perselisihan dimaksud melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI) atau Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keputusan LAPSPI atau Pengadilan Negeri bersifat final dan mengikat bagi Bank dan Nasabah Laku Pandai.

 

viii. BIAYA DAN DENDA ADMINISTRASI

Bank berhak dan dengan ini diberi kuasa oleh Nasabah Laku Pandai untuk mendebet Rekening Nasabah Laku Pandai guna pembayaran biaya (biaya administrasi, bea meterai, biaya sehubungan dengan fasilitas-fasilitas yang dikehendaki Nasabah Laku Pandai, biaya faksimili, maupun provisi) dan biaya lainnya yang berlaku pada Bank maupun sebab-sebab lain sesuai ketentuan Bank. Bank akan menginformasikan biaya yang melekat pada produk/jasa layanan Bank dan perubahannya kepada Nasabah Laku Pandai melalui media komunikasi yang ditentukan oleh Bank sebelum tanggal pelaksanaan pendebetan biaya. Jumlah dan pelaksanaan pendebetan biaya tersebut dilakukan sesuai ketentuan Bank.

 

ix. FORCE MAJEURE

Nasabah Laku Pandai setuju bahwa Bank dengan ini dibebaskan dari tanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena peristiwa atau kejadian yang berada di luar kemampuan Bank (Force Majeure), termasuk namun tidak terbatas pada sabotase, peperangan, politik, dikeluarkannya peraturan/ kebijaksanaan Pemerintah, bencana alam, huru-hara, pemogokan, epidemi, kebakaran, kegagalan dalam penerapan teknologi baru, dan tidak dapat digunakannya perangkat dan/atau layanan yang disediakan Bank karena terjadinya disaster yang antara lain disebabkan oleh perangkat/peralatan Bank mengalami gangguan listrik atau komunikasi dan Bank dalam hal ini telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.

 

x. PERLINDUNGAN DATA NASABAH

    1. Bank hanya mengumpulkan informasi pribadi nasabah yang diyakini dan diperlukan untuk memahami kebutuhan keuangan nasabah dan produk yang lebih baik untuk nasabah.
    2. Bank dapat memberikan informasi nasabah kepada agen laku pandai ataupun agen lainnya yang telah melakukan perjanjian kerjasama dengan Bank secara legal sesuai undang – undang yang berlaku.
    3. Bank tidak akan mengungkapkan informasi pribadi nasabah kepada organisasi lain, kecuali atas ijin dari nasabah atau diharuskan oleh undang – undang ataupun pihak berwajib seperti regulator, badan pengadilan dan lembaga pemerintahan lainnya, serta Bank hanya akan melakukannya dengan ijin yang layak.
    4. Bank menerapkan keamanan yang ketat yang dirancang untuk mencegah terjadinya kebocoran data nasabah, data nasabah hanya dapat diakses oleh seluruh karyawan Bank dan pihak ketiga yang telah memiliki ijin sebelumnya untuk mengakses informasi nasabah dan secara khusus mematuhi kewajiban kerahasiaan ini.

 

xi. PENGGUNAAN DATA PRIBADI NASABAH

    1. Bank hanya akan menggunakan data pribadi Nasabah yang diterima pada saat pembukaan rekening untuk kepentingan internal Bank dan data tersebut tidak akan diberikan dan/atau disebarluaskan kepada pihak lain di luar badan hukum Bank, kecuali sebagaimana diatur pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    2. Dalam hal kemudian hari Bank akan memberikan dan/atau menyebarluaskan data pribadi Nasabah kepada pihak lain di luar badan hukum Bank untuk tujuan komersil, maka Bank terlebih dahulu meminta persetujuan dari nasabah.

 

xii. HUKUM YANG BERLAKU DAN YURISDIKSI

  1. Keabsahan, penafsiran, dan pelaksanaan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini diatur dan tunduk pada hukum yang berlaku di negara Republik Indonesia.
  2. Hal-hal yang berkaitan dengan Syarat dan Ketentuan Umum ini dan segala akibatnya, Nasabah Laku Pandai memilih domisili hukum yang tetap dan secara umum pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat Kantor Cabang Pemelihara Rekening yang demikian dengan tidak mengurangi hak para pihak untuk mengajukan gugatan/ tuntutan hukum di hadapan pengadilan-pengadilan lain di manapun juga di seluruh Indonesia sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

xiii. LAIN-LAIN

  1. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Aplikasi Pembukaan Rekening dan/ atau aplikasi fasilitas/layanan perbankan untuk masing-masing produk/ layanan yang berlaku pada Bank.
  2. Jika ada satu ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini yang oleh karena suatu ketetapan Pemerintah atau pengadilan dilarang atau tidak dapat dilaksanakan atau menjadi tidak berlaku atau dinyatakan batal demi hukum, hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan ketentuan lainnya dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan ketentuan-ketentuan lainnya tersebut tetap berlaku dan mengikat serta dapat dilaksanakan sebagaimana ditentukan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  3. Dalam hal terdapat inkonsistensi antara Syarat dan Ketentuan Umum ini dengan media pemasaran (termasuk namun tidak terbatas pada brosur, syarat dan ketentuan produk), para pihak sepakat bahwa ketentuan yang berlaku adalah sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
  4. Nasabah Laku Pandai dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank berhak untuk memperbaiki/ mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini (selanjutnya disebut “Perubahan“). Untuk keperluan tersebut, Bank akan memberitahukan kepada Nasabah Laku Pandai dalam jangka waktu yang wajar atau yang ditetapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku melalui Agen dan/atau melalui media komunikasi lainnya sesuai data yang terakhir terdata pada Bank.
  5. Nasabah Laku Pandai dengan ini memberikan ijin kepada Bank untuk dapat memberikan informasi pribadi untuk kepentingan komersial dan kerjasama Bank dengan pihak ketiga dan dengan atau untuk tujuan tersebut, Bank akan menginformasikan kepada nasabah apabila diperlukan.
  6. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan umum ini, maka Nasabah Laku Pandai berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut oleh Bank melalui media komunikasi Bank. Nasabah Laku Pandai setuju bahwa Bank akan menganggap Nasabah Laku Pandai menyetujui perubahan tersebut dalam hal Nasabah Laku Pandai tidak mengajukan keberatan tersebut di atas.
  7. Apabila Nasabah Laku Pandai tidak menyetujui perubahan tersebut, Nasabah Laku Pandai berhak menutup Rekening dan/atau Layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah Laku Pandai yang masih terhutang kepada Bank.