Ternyata Simple! Ini Cara Praktis Bayar PBB Online
Sobi yang udah memiliki rumah, pasti tahu dong kalau kamu wajib bayar Pajak Bumi dan Bangunan atau yang sering disebut PBB setiap tahun. Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985, definisi PBB adalah iuran wajib dari pemerintah yang dibayarkan oleh masyarakat pemilik objek bumi dan bangunan.
Selain rumah, objek-objek bumi dan bangunan yang dikenakan PBB adalah kebun, ladang, sawah, tanah, tambang dan pekarangan, pagar mewah, kolam renang, bangunan usaha, gedung bertingkat dan jalan tol.
Jika kamu sampai terlewat membayar PBB, kamu akan dikenakan denda sebesar 2% per-bulan dari jumlah pajak yang belum dibayar. Sayang banget, kan? Untungnya sekarang bayar PBB udah gak perlu datang ke kantor pajak setempat, kamu bisa bayar secara online!
Nah lewat aplikasi binadigital, bayar PBB caranya mudah dan praktis, lho! Sebelum itu, jangan lupa download aplikasi binadigital dulu di sini ya. Ini dia cara-cara untuk melakukan pembayaran PBB di aplikasi binadigital:
- Buka aplikasi binadigital.
- Pilih menu Bayar/Beli di halaman beranda.
- Pilih PBB.
- Cari Kota/Kabupaten.
- Masukan Nomor Objek Pajak (NOP) dan pilih tahun pembayaran PBB.
- Periksa kembali NOP serta tahun pembayaran PBB sebelum melakukan konfirmasi pembayaran (selain itu pastikan juga bahwa saldo kamu cukup untuk melakukan transaksi ini ya).
- Masukan 6 digit PIN kamu, lalu pilih OK.
- Transaksi berhasil!
Itu dia Sobi tutorial cara membayar PBB di aplikasi binadigital. Praktis, kan? Jangan lupa untuk download dan pakai aplikasi binadigital untuk menabung dan transaksi pembayaran/pembelian lainnya.