
Jangan Lupa Pelaporan Pajak SPT 2024! Masih Ingat Caranya?
Sudah bulan Maret 2025 aja, nih! Buat Sobi yang sudah bekerja pasti tahu dong ini waktunya untuk pelaporan SPT 2024. Meskipun Coretax DJP sudah diperkenalkan, pelaporan SPT untuk tahun pajak 2024 masih dilakukan seperti biasa, yaitu melalui e-Filing di situs https://djponline.pajak.go.id/account. Mulai 2026, Coretax akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025.
Sobi, kamu masih ingat tata cara pelaporan SPT? Atau buat kamu yang pertama kali masih bingung, simak artikel ini, ya! Jadi untuk melapor online, kamu memerlukan EFIN. EFIN (Elektronik Filing Identifikasi Nomor) adalah kode unik yang diberikan DJP untuk Wajib Pajak yang terdaftar dan menggunakan e-Filing. EFIN digunakan untuk autentikasi transaksi elektronik agar tetap aman dan terjamin kerahasiaannya.
Untuk aktivasi atau layanan lupa EFIN, kamu bisa mengunjungi KPP atau dapat menggunakan layanan ‘Lupa EFIN’ melalui telepon 1500200, email lupa.efin@pajak.go.id, atau aplikasi M-Pajak.
Cara Lapor SPT Tahunan Online 2025
Untuk melaporkan SPT Tahunan online, berikut langkah-langkahnya:
- Login di https://djponline.pajak.go.id dengan NIK/NPWP, password, dan kode keamanan.
- Pilih ‘Lapor’ dan ‘e-Filing’.
- Lalu klik menu ‘Buat SPT’ dan isi data formulir dan pilih tahun pajak 2024.
- Masukkan data sesuai bukti potong pajak dari perusahaan.
- Ikuti panduan, dapatkan kode verifikasi, dan kirim SPT.
- Selesai! Bukti laporan SPT akan dikirim ke email terdaftar.
Itu dia Sobi cara lapor Pajak Tahunan SPT 2024. Jangan lupa, batas pelaporan SPT Tahunan pribadi adalah 31 Maret 2025! Buat kamu yang mau bayar pajak PBB untuk wilayah Jakarta dan Kab. Sidoarjo, kamu bisa bayar di Binadigital, lho. Ayo download Binadigital di PlayStore dan AppStore!