SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN Binadigital
PT BANK INA PERDANA TBK
A. DEFINISI
-
-
- Binadigital adalah aplikasi mobile/layanan perbankan elektronik PT BANK INA PERDANA, TBK (“Binadigital”) yang dapat diunduh (download) oleh Nasabah dari media distribusi aplikasi/ software resmi yang ditunjuk Binadigital. Binadigital dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui gawai (gadget).
- PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi milik Nasabah yang menggunakan Binadigital. Nasabah dapat menggunakan PIN untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial pada Aplikasi Binadigital.
- Face Recognition adalah metode verifikasi dengan menggunakan capture wajah Nasabah sebagai proteksi berjenjang saat Nasabah melakukan transaksi finansial dan non finansial pada Binadigital.
- Database ID Validation Dukcapil adalah proses memasukkan data informasi Nasabah untuk mendapatkan validasi dari database Dukcapil. Dalam hal layanan Database ID Validation Dukcapil ini Binadigital bekerjasama dengan PT. Advance Intelligence Indonesia yang terhubung dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy.
- Password adalah kombinasi deretan huruf dan angka yang dibuat oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi Binadigital dan digunakan sebagai salah satu kode keamanan untuk mengakses Binadigital.
- SMS (Short Message Service) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.
- OTP (One Time Password) adalah kode yang diterima oleh Nasabah sebagai sarana verifikasi identitas diri Nasabah melalui SMS ataupun Whatsapp ke nomor handphone yang digunakan saat proses registrasi dan transaksi. OTP hanya berlaku sekali dalam jangka waktu tertentu.
- Operator / Provider Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon maupun internet seluler.
- Nasabah adalah pemilik rekening tabungan di Binadigital.
- Login menggunakan Fingerprint atau Face ID adalah suatu metode yang dapat digunakan Nasabah yang menggunakan gawai (gadget) yang memiliki fitur biometric scanner untuk mengakses Binadigital.
- Tabungan Digital adalah rekening tabungan utama yang dapat dibuka oleh Nasabah secara mandiri melalui aplikasi Binadigital, setelah proses registrasi Nasabah mendapatkan persetujuan dari Binadigital.
- Tabungan Simpanan adalah rekening tabungan tambahan yang dapat dibuka oleh nasabah melalui aplikasi Binadigital namun tidak dapat dipergunakan untuk transaksi keluar.
- Mitra adalah badan usaha yang bekerjasama dengan Bank Ina Digital, salah satunya untuk menyalurkan Fasilitas Pinjaman Digital Bina kepada para pelanggan Mitra melalui Aplikasi Mitra.
- Pelanggan Mitra adalah individu atau pelaku usaha individu yang melakukan kegiatan pembelian atau pembayaran barang atau jasa dengan menggunakan Aplikasi Mitra.
- Aplikasi Mitra adalah aplikasi milik Mitra yang digunakan oleh Pelanggan Mitra untuk melakukan kegiatan pembelian atau pembayaran.
- Debitur adalah Pelanggan Mitra yang memperoleh Fasilitas Pinjaman Digital Bina dari Binadigital.
- Fasilitas Pinjaman Digital Bina adalah fasilitas kredit modal usaha berbasis digital yang diberikan oleh Binadigital kepada Debitur dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kredit.
- Perjanjian Kredit adalah perjanjian kredit digital yang dibuat antara Binadigital dan Debitur, pada saat Debitur menerima Fasilitas Pinjaman Digital Bina melalui Aplikasi Mitra, yang mengatur lebih lanjut tentang Fasilitas Pinjaman Digital Bina.
- Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman Digital Bina adalah masa berlakunya Fasilitas Pinjaman Digital Bina, yang diatur dalam Perjanjian Kredit.
- Credit Scoring adalah sebuah sistem yang memproses pengolahan dan analisa data Pelanggan Mitra untuk menilai kelayakan Pelanggan Mitra yang mengajukan pinjaman.
- Whitelist adalah yang daftar Pelanggan Mitra yang memenuhi kriteria serta syarat dan ketentuan Binadigital untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman Digital Bina.
- Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Binadigital kepada calon Debitur.
- QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS
- Easy Login adalah fitur yang dipergunakan untuk melakukan mempermudah nasabah untuk melakukan login (masuk) ke aplikasi Binadigital menggunakan fingerprint dan/atau face ID yang sudah didaftarkan sebelumnya pada device yang compatible untuk sensor tersebut.
-
B. KETENTUAN UMUM
-
-
- Nasabah merupakan perorangan dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, Untuk dapat menggunakan Binadigital, Nasabah harus terhubung dengan jaringan internet pada handphone Nasabah.
- Nasabah wajib melakukan perubahan data secara berkala atau apabila terdapat perubahan data. Perubahan tersebut dapat dilakukan Nasabah melalui Binadigital ataupun melalui Contact Center.
- Nasabah dengan ini memahami segala risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah tidak memperbaharui data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kerugian baik finansial maupun non-finansial yang mungkin terjadi dan dengan ini membebaskan Binadigital dari segala gugatan/tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.
- Selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Binadigital, baik berupa pinjaman uang, bunga, provisi, meterai, atau biaya-biaya kewajiban yang timbul berdasarkan apapun juga, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Binadigital untuk mencairkan deposito dan/atau simpanan Nasabah lainnya yang ada pada Binadigital dan mendebet rekening Nasabah yang ada pada Binadigital untuk pembayaran kewajiban Nasabah kepada Binadigital.
- Jika saldo pada rekening Nasabah di Binadigital tidak cukup untuk melunasi kewajiban-kewajiban Nasabah pada Binadigital berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal Nasabah memiliki rekening di Bank Ina, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Binadigital untuk memberikan instruksi kepada Bank Ina untuk mendebit rekening Nasabah di Bank Ina sebesar jumlah yang menjadi kewajiban atau terutang oleh Nasabah kepada Binadigital dan menyetorkan/mentransfer jumlah uang yang didebit tersebut ke rekening Nasabah di Binadigital dan selanjutnya Binadigital diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan pendebitan terhadap rekening Nasabah di Binadigital tersebut dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang oleh Nasabah kepada Binadigital. Segala akibat yang timbul dari instruksi dari Binadigital kepada Bank Ina berdasarkan kuasa dari Nasabah tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Binadigital berhak melakukan koreksi atas saldo Nasabah jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh Binadigital termasuk mendebit rekening Nasabah atas kewajiban Nasabah kepada pihak Binadigital yang masih harus dibayar.
- Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
- Data Nasabah pada Binadigital akan disimpan Binadigital sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
- Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui:
- Simpanan dana Nasabah pada Binadigital dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS dan LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
- Bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan LPS, simpanan dana Nasabah pada Binadigital yang dijamin oleh LPS terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan peraturan dan ketentuan LPS.
- Untuk simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Binadigital yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
- Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
- Kriteria sebagaimana berikut terpenuhi;
- Identifikasi Nasabah untuk mengetahui profil Nasabah; dan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Nasabah tidak terpenuhi.
- Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
- Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
- Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
- Terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
- Diketahui terdapat dalam informasi negatif yang beredar di media massa.
- Kriteria sebagaimana berikut terpenuhi;
- Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana antar rekening Binadigital atau transaksi transfer dana antar bank melalui aplikasi Binadigital, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Binadigital untuk:
- Menampilkan nama Nasabah pada layar fasilitas perbankan elektronik Binadigital; dan
- Memberikan data nama Nasabah kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar mesin ATM dan/atau layar fasilitas perbankan elektronik bank lain.
-
Penampilan nama sebagaimana dimaksud dalam butir di atas dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh pengirim dana.
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apapun yang ada di Binadigital saat proses verifikasi dan atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Nasabah merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Nasabah akan disimpan Binadigital sesuai ketentuan yang berlaku.
Apabila Nasabah meninggal dunia, Binadigital berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh Binadigital, termasuk namun tidak terbatas pada akta/surat kematian, akta/surat keterangan hak waris, akta wasiat, e-KTP / identitas ahli waris dan bukti-bukti lain yang diperlukan untuk mengetahui ahli waris yang berhak, sebagai dasar pencairan saldo rekening yang ada pada Aplikasi Binadigital kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan melakukan pencairan saldo rekening yang ada pada Aplikasi Binadigital milik Nasabah yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang berhak sesuai dengan dokumen keahliwarisan, maka Binadigital dibebaskan dari seluruh tanggung jawab dan tuntutan yang berkaitan dengan Produk Tabungan milik Nasabah.
Nasabah dengan ini menyatakan bahwa spesimen tanda tangan Nasabah adalah tanda tangan sebagaimana tercantum pada e-KTP Nasabah yang direkam / difoto (capture) dan diunggah (upload) oleh Nasabah pada sistem / aplikasi Binadigital milik Binadigital.
Dalam rangka pemeliharaan dan/atau pembaharuan sistem untuk menjaga dan/atau meningkatkan kualitas layanan penggunaan Aplikasi Binadigital, Binadigital berhak untuk menghentikan layanan penggunaan Aplikasi Binadigital untuk sementara waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan Nasabah memahami segala akibat dari penghentian layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada akibat tidak dapat dilakukannya / kegagalan transaksi perbankan melalui Aplikasi Binadigital.
Dengan membuka rekening pada Aplikasi Binadigital, maka Nasabah tunduk dan menyetujui semua ketentuan dan peraturan terkait seluruh produk tabungan pada Aplikasi Binadigital dan Binadigital berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait produk-produk pada Aplikasi Binadigital yang akan diberitahukan oleh Binadigital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Binadigital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nasabah dapat melakukan login (masuk) menggunakan fitur Easy Login yang terdaftar sebelumnya di aplikasi dan device milik nasabah. Setiap fingerprint dan face ID yang terdaftar pada device milik nasabah, merupakan tanggung jawab nasabah dan diluar kuasa Bank Ina, sehingga nasabah perlu menjaga dan memastikan bahwa device milik nasabah tidak dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Oleh karena itu, Nasabah melepaskan tanggung jawab tersebut dari Bank Ina atas kelalaian nasabah
Easy login hanya dapat dipergunakan oleh nasabah untuk login dan tidak untuk bertransaksi. Untuk transaksi nasabah tetap harus menginput PIN sebagai verifikasi transaksi
Dalam hal Layanan Database ID Validation Dukcapil, Nasabah menyetujui :
-
-
- Akan menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada layanan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh PT Privy Identitas Digital.
- Binadigital bekerja sama dengan PT Advance Intelligence Indonesia yang terhubung dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy.
- untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital.
- memberi kuasa dan persetujuan kepada Binadigital untuk meneruskan dan menggunakan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Nasabah sebagai data pendaftaran kepada PT Advance Intelligence Indonesia dan PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, termasuk untuk keperluan verifikasi seluruh data tersebut.
- untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada tautan berikut: Kebijakan Privasi (https://privy.id/kebijakan-privasi), dan Syarat dan Ketentuan Privy (https://privy.id/terms-and-conditions).
-
C. KETENTUAN TABUNGAN
-
-
- Pembukaan Tabungan Digital harus dilakukan sendiri oleh Calon Nasabah. Tabungan Digital hanya dapat dibuka dalam bentuk rekening utama dan terbentuk atas nama Nasabah sendiri (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan).
- Pembukaan Tabungan Digital harus melalui proses verifikasi oleh Binadigital. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah pada saat proses registrasi dan pembukaan rekening, Binadigital berhak untuk menyetujui maupun menolak pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan Bank ataupun regulasi yang berlaku di Indonesia.
- Binadigital berhak melakukan pemblokiran Tabungan Nasabah, menolak, membatalkan transaksi Nasabah, dan/atau menutup hubungan dengan Nasabah dalam hal:
- Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada Binadigital.
- Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya: dan/atau pernyataan yang diberikan Nasabah ternyata tidak benar.
- Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
- Nasabah menggunakan Tabungan Digital untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum dan/atau bertentangan dengan hukum dan/atau yang dilarang oleh undang-undang.
- Nasabah terindikasi masuk ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), daftar teroris internasional, dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).
- Terdapat permintaan dari bank asal/pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan terdapat permintaan pemblokiran dari bank tersebut.
- Terdapat sengketa di antara ahli waris Nasabah yang meninggal dunia terkait pencairan dana yang ada pada rekening Nasabah.
- Apabila terdapat permintaan tertulis dari aparat penegak hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pejabat dan/atau instansi yang berwenang, Binadigital berhak memberikan data atau informasi Nasabah dan/atau memblokir aplikasi Binadigital Nasabah termasuk Tabungan Digital, Tabungan Simpanan, dan rekening Nasabah lainnya di Binadigital sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari pejabat/instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup Rekening tersebut.
- Untuk dapat mengetahui rincian mutasi Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan, Nasabah dapat melakukan inquiry mutasi rekening melalui aplikasi Binadigital atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di Binadigital.
- Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Binadigitalmaka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Binadigital, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
- Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo akhir hari. Pemberian bunga akan dilakukan pada awal bulan berikutnya dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan Nasabah yang tercatat pada pembukuan Binadigital.
- Besarnya suku bunga ditentukan oleh Binadigital dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Binadigital dan akan diinformasikan ke Nasabah melalui media-media yang tersedia di Binadigital. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
- Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan kepemilikan seluruh Tabungan pada Binadigital, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, pajak bunga dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Binadigitalsesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut akan didebet oleh Binadigital dari Tabungan terkait pada Binadigital Nasabah yang bersangkutan. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Binadigital untuk melakukan pendebetan tersebut untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul dari waktu ke waktu sehubungan dengan Tabungan yang dimiliki Nasabah pada Binadigital.
- Nasabah hanya dapat melakukan penutupan tabungan digital (tabungan utama) melalui Contact Center Binadigital. Dengan ketentuan Nasabah tidak mendapatkan bunga berjalan pada bulan Nasabah melakukan penutupan tersebut. Sebelum Nasabah menutup Tabungan Digital, Nasabah akan diminta untuk melakukan pemindahan dana ke rekening lain. Jika saldo Nasabah kurang dari Rp 10.000,- pada saat ingin melakukan penutupan rekening dan nasabah mengkonfirmasi tidak ingin memindahkan dana yang tersisa, maka dengan ini dana tersebut dianggap hangus oleh Bank Ina dan Nasabah tidak dapat menuntut Bank di kemudian harinya.
- Nasabah dapat menambah Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan secara mandiri melalui aplikasi Binadigital dengan maksimal limit penambahan diatur didalam sistem Binadigital.
- Penutupan rekening tabungan tambahan secara mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi Binadigital. Bila masih terdapat saldo pada tabungan tambahan, Saldo tersebut dipindahkan secara otomatis ke Tabungan Digital (rekening utama) Nasabah pada saat penutupan dilakukan.
- Jumlah maksimal Tabungan Simpanan dapat disesuaikan oleh Binadigital dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Binadigital kepada Nasabah dalam bentuk dan/atau media/sarana lain yang tersedia pada Binadigital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
- Tabungan tambahan akan selalu aktif terhitung sejak nasabah melakukan pembukaan tabungan tersebut.
- Khusus Tabungan Simpanan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi keluar, namun dapat menerima seluruh jenis transfer masuk ke rekening tabungan simpanan milik nasabah selama tabungan tersebut masih aktif.
- Tabungan yang tidak memiliki transaksi selama 6 bulan akan masuk ke dalam status dormant dimana pada status tersebut nasabah tidak dapat melakukan transaksi keluar namun tetap dapat menerima transaksi masuk.
- Tabungan berstatus dormant dapat berubah menjadi aktif apabila ada transaksi ataupun dana yang masuk kedalam rekening tersebut.
- Nasabah yang menggunakan kode referral untuk tujuan memanfaatkan atau menggunakan promosi yang telah diberikan oleh Bank Ina
- Nasabah yang menggunakan dan menyetujui penggunaan kode referral dana ditahan, Maka saldo tabungan utama nasabah akan ditahan sejumlah nominal yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan jangka waktu penahanan dana dimulai saat saldo nasabah mencapai jumlah minimal penahanan saldo yang ditentukan
-
D. KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI BINADIGITAL
-
-
- Nasabah dapat menggunakan Aplikasi Binadigital untuk mendapatkan informasi mengenai Binadigital dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Binadigitalyang akan diberitahukan oleh Binadigital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Binadigital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana / saldo pada rekening Nasabah pada Tabungan yang ada di Aplikasi Binadigital sebelum melakukan transaksi melalui Aplikasi Binadigital.
- Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap pada Aplikasi Binadigital.
- Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN, OTP dan/atau melakukan Liveness Detection dan Face Recognition untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi non-finansial yang ditentukan oleh Binadigital.
- Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada sistem dan/atau pusat data Binadigital merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Binadigital untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Binadigital menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah yang sah berdasarkan penggunaan username, password, dan PIN. Binadigital tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum.
- Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Binadigital tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun kecuali terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah.
- Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, Nasabah perlu untuk melakukan peningkatan versi (upgrade) Binadigital atas permintaan Binadigital.
- Tidak melakukan peningkatan versi (upgrade) Binadigital dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan Binadigital atau hanya dapat mengakses fitur tertentu pada Binadigital dan/atau terjadi kesalahan atau error yang akan didapatkan oleh nasabah.
- Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Binadigital, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi yang akan tersimpan di aplikasi Binadigital sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Binadigital.
- Binadigital berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di Binadigital tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
- Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Aplikasi Binadigital yang dikirim kepada Binadigital. Binadigitaltidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
- Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Binadigital merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh Binadigital.
- Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Binadigital, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Binadigital, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Binadigital. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Binadigital, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
- Dengan melakukan transaksi melalui Aplikasi Binadigital, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Binadigital akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan Binadigital.
- Binadigital berhak untuk menentukan dan mengubah besarnya limit untuk suatu transaksi yang akan diberitahukan oleh Binadigital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Binadigital sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah akan menerima OTP melalui whatsapp dan/atau SMS. Seluruh biaya Whatsapp dan/atau SMS terkait dengan OTP ditanggung seluruhnya oleh Bank Ina.
- Nasabah setuju bahwa Binadigital berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Binadigital, sekaligus membebankan biaya administrasi mulai dari penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Binadigital, antara lain jika:
- Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank;
- Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Binadigital, dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Binadigital sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Binadigital dan/ atau sanksi screening pada negara penerima;
- Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah massal;
- Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah.
- Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Binadigital.Binadigital berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Jika Nasabah:
- meninggal dunia;
- dinyatakan pailit;
- gagal bayar atau wanprestasi;
- di bawah perwalian karena alasan tertentu;
- tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan;
-
maka rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/ahli waris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Binadigital. Binadigital dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.
21. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
22. Saat nasabah melakukan transaksi QRIS, nasabah wajib untuk memastikan kebenaran data dari merchant serta nominal transaksi yang dipergunakan untuk bertransaksi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk transaksi yang dilakukan oleh nasabah termasuk namun tidak terbatas untuk kerugian yang timbul atas kelalaian nasabah dalam memastikan kebenaran dari data transaksi tersebut.
23. Nasabah dapat melakukan pengajuan kartu ATM apabila sudah terdaftar sebagai pengguna aplikasi Binadigital yang memiliki rekening Tabungan Digital.Setiap pengajuan kartu ATM, baik pengajuan baru ataupun pergantian kartu, akan dikirimkan ke alamat yang telah diinput oleh nasabah pada saat pengajuan. Apabila terjadi kesalahan alamat pengiriman, maka akan menjadi tanggung jawab nasabah. Pengajuan kartu selanjutnya akan dikenakan biaya yang berlaku di Bank Ina.
24. Setiap pengajuan penggantian kartu yang dilakukan oleh nasabah akan dikenakan biaya sesuai yang disampaikan pada saat nasabah melakukan pengajuan di aplikasi Binadigital.
25. Nasabah pengguna kartu ATM Binadigital dengan ini mengetahui secara jelas dan benar bahwa penggunaan kartu ATM untuk bertransaksi akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh Bank dan biaya dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank
26. Seluruh informasi yang terdapat pada kartu ATM merupakan informasi rahasia, oleh karena itu nasabah wajib untuk menjaga informasi tersebut serta tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak lain, bahkan ke karyawan Bank sendiri.
E. PEMBLOKIRAN APLIKASI BINADIGITAL dan KARTU ATM/Debit
-
-
- Aplikasi Binadigital akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Salah memasukkan Password Binadigital berturut-turut;
- Salah memasukkan PIN Binadigital berturut-turut;
- Mengajukan permohonan pemblokiran melalui Call Center
- Apabila terjadi pemblokiran akun Aplikasi Binadigital yang diakibatkan kelalaian Nasabah dalam memasukkan Password atau PIN berturut-turut, Nasabah harus melakukan permintaan pembukaan blokir melalui Contact Center Binadigital.
- Kesalahan dalam penggunaan fingerprint atau face id sebagai sarana login sebanyak limit percobaan yang ditentukan oleh Binadigital, menyebabkan Nasabah tidak dapat login menggunakan fitur easy login, namun Aplikasi Binadigital akan mengarahkan Nasabah untuk melakukan login menggunakan password.
- Apabila terjadi kesalahan dalam penginputan PIN kartu ATM sebanyak lebih dari limit percobaan yang telah ditentukan oleh Binadigital, akan menyebabkan kartu ATM nasabah terblokir dan dalam hal ini, nasabah diwajibkan untuk melakukan penggantian kartu ATM.
- Nasabah dalam melakukan pemblokiran kartu ATM melalui aplikasi Binadigital sesuai keperluan nasabah. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui Contact Center Bank Ina.
- Aplikasi Binadigital akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
-
F. KETENTUAN FASILITAS PINJAMAN DIGITAL BINADIGITAL
-
-
- Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital hanya tersedia untuk Pelanggan Mitra yang termasuk kategori whitelist.
- Pengajuan Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital wajib dilakukan oleh Pelanggan Mitra melalui Aplikasi Mitra.
- Bank Ina berhak melaksanakan Credit Scoring, Customer Due Diligence, dan/atau tindakan lainnya untuk memeriksa kelayakan Pelanggan Mitra terkait proses pengajuan Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital.
- Limit Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital yang ditawarkan Binadigital kepada Pelanggan Mitra telah melalui proses sebagaimana yang diuraikan pada Huruf F butir 3.
- Pelanggan Mitra menyatakan dan menjamin kepada Binadigital bahwa Pelanggan Mitra :
- Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun;
- Tidak dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga
- Menyampaikan pernyataan dan informasi yang benar kepada Binadigital.
- Binadigital setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital kepada Debitur dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital dari Binadigital berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit.
- Binadigital dan Debitur setuju berdasarkan pertimbangan Binadigital atau permintaan Debitur, Binadigital dapat menambah limit Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital kepada Debitur selama mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Binadigital dan Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit.
- Debitur mengerti dan setuju bahwa jangka waktu limit Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital dapat diperpanjang otomatis berdasarkan penilaian dan keputusan Binadigital, dengan kondisi Debitur tidak melakukan wanprestasi selama Perjanjian Kredit berlaku.
- Debitur bersedia untuk dilakukan pemeriksaan data pribadinya oleh Binadigital untuk tujuan analisa kredit, penagihan atau antisipasi fraud.
- Dalam hal pengajuan Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital ditolak, Pelanggan Mitra dapat mengajukan kembali permohonan Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital kepada Binadigital 6 (enam) bulan setelah pengajuan terakhir ditolak.
- Debitur dapat mencairkan Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital selama tidak melebihi limit yang diberikan Binadigital dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Debitur setuju membayar biaya administrasi yang dikenakan setiap penarikan kepada Binadigital.
- Debitur akan menggunakan dana yang dicairkan dari Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital sebagai modal usaha untuk pembayaran transaksi usaha di Aplikasi Mitra.
- Debitur memberikan kuasa kepada Binadigital untuk mengkreditkan dana penarikan dari Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital ke rekening yang dituju.
- Dalam hal pelunasan Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital, apabila dana Debitur tidak mencukupi untuk melakukan pelunasan pinjaman saat pendebetan otomatis melalui rekening digital, maka dana yang terdapat pada rekening digital akan ditahan sampai dengan nominal pelunasan pinjaman terpenuhi untuk didebitkan.
- Debitur wajib membayar kewajiban pokok dan bunga atas Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital yang telah ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu pembayaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
- Debitur membayar pinjaman ke rekening Tabungan Digital Debitur. Dalam hal pembayaran pinjaman berhasil diterima Binadigital, penerimaan pembayaran pinjaman akan diberitahukan kepada Debitur melalui email dan/atau SMS/Whatsapp.
- Debitur memberikan kuasa kepada Binadigital untuk mendebit sejumlah dana dari rekening Tabungan Digital Debitur untuk pelunasan Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Perjanjian Kredit.
- Debitur setuju dan memberikan kuasa kepada Binadigital untuk melakukan pengaturan ulang, pemblokiran dan/atau penutupan terhadap Fasilitas Pinjaman Digital Binadigital milik Debitur tanpa persetujuan Debitur terlebih dahulu apabila ditemukan wanprestasi dan/atau indikasi kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit dan dapat merugikan Binadigital.
- Mendapatkan data terkini atau data lain milik debitur dari sumber lainnya, yang dibutuhkan Binadigital ataupun Mitra Bank untuk proses operasional
- Debitur wajib membayar denda atas setiap keterlambatan pembayaran pinjaman yang sudah melewati jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Kredit.
- Debitur dapat mengakhiri Perjanjian Kredit selama Debitur sudah memenuhi kewajibannya dengan cara menghubungi Call Center Bank Ina 1500738.
- Debitur yang belum melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo akan menerima pesan pengingat untuk melakukan pembayaran.
-
G. PIN, PASSWORD, OTP, DAN KEWAJIBAN NASABAH
-
-
- PIN, Password, dan OTP hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan. Nasabah wajib untuk menjaga kerahasiaan data tersebut dari orang lain termasuk pihak dari atau yang mengatasnamakan Binadigital.
Nasabah wajib merahasiakan PIN, Password dan/atau OTP dengan cara:
- PIN, Password, dan OTP hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan. Nasabah wajib untuk menjaga kerahasiaan data tersebut dari orang lain termasuk pihak dari atau yang mengatasnamakan Binadigital.
-
- Tidak memberitahukan PIN, Password dan/atau OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah termasuk pihak dari atau yang mengatasnamakan Binadigital.
- Tidak menyimpan PIN dan Password pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan Password diketahui oleh orang lain.
- Berhati-hati dalam menggunakan PIN, Password, dan/atau OTP agar tidak terlihat oleh orang lain.
- Tidak menggunakan Password dan/atau PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
- Tidak mengakses Binadigital melalui jaringan internet publik yang ramai diakses oleh banyak orang.
- Segala akibat yang timbul dari penyalahgunaan PIN, Password dan/atau OTP, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan yang mengakibatkan PIN, Password dan/atau OTP menjadi diketahui dan/atau digunakan oleh orang/pihak lain merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Binadigital dari segala klaim/gugatan/tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN, Password dan/atau OTP.
- Penggunaan PIN, Password dan/atau OTP pada Binadigital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
- Nasabah setiap saat dapat melakukan perubahan PIN atau Password pada Binadigital. Nasabah disarankan untuk melakukan perubahan PIN dan Password secara berkala.
- Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah rusak/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada Binadigital. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN dan/atau OTP yang terjadi sebelum pihak yang berwenang dari Binadigital menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
- Nasabah wajib memastikan bahwa handphone yang digunakan untuk bertransaksi bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah. Dengan ini, Nasabah membebaskan Binadigital dari segala klaim/gugatan/tuntutan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sendiri sehubungan dengan adanya gangguan eksternal akibat virus, hacking, malware, phishing, dan/atau hal lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan dunia maya lainnya.
H. PERNYATAAN NASABAH
-
-
- Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia sesuai dengan identitas pada eKTP dan Nasabah hanya merupakan wajib pajak di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data/keterangan yang diberikan dan membebaskan Binadigital dari segala tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sehubungan dengan keabsahan data/keterangan tersebut.
- Nasabah dengan ini menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepada Binadigital adalah benar, masih berlaku, terkini dan lengkap. Jika terdapat perubahan atas data/keterangan yang telah diberikan kepada Binadigital, maka Nasabah wajib melakukan perubahan data secara mandiri melalui Binadigital dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut atau dalam jangka waktu lain yang akan diberitahukan oleh Binadigital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Binadigital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah merupakan satu-satunya pemilik manfaat (ultimate beneficiary) dari rekening yang dibuka dan memahami bahwa Nasabah tidak akan membuka rekening untuk kepentingan orang lain, memperjualbelikan rekening kepada pihak lain dan/atau menggunakan rekening dengan tujuan dan/atau atau cara-cara yang melanggar hukum.
- Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemberian akses terhadap media penyimpanan (storage), kamera, GPS, galeri, kontak, dan device ID Nasabah adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah dalam menggunakan Binadigital.
- Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Binadigital berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Binadigital kepada mitra Binadigital yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
- Nasabah dengan ini memahami bahwa fitur Easy Login yang dipergunakan oleh nasabah untuk masuk ke aplikasi Binadigital akan mengakses fingerprint dan face id yang terdaftar pada device milik nasabah. Bank Ina tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh nasabah atas fingerprint dan face id yang didaftarkan nasabah pada device milik nasabah.
- Nasabah dengan ini memahami bahwa informasi yang tertera pada kartu ATM Binadigital merupakan informasi rahasia. Pihak Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran informasi rahasia tersebut apabila dengan atau tanpa sengaja diberikan oleh nasabah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
- Nasabah dengan ini menyetujui saldo tabungan utama nasabah akan ditahan sejumlah nominal dengan jangka waktu yang ditentukan saat nasabah menggunakan dan menyetujui penggunaan kode referral dana ditahan.
-
I. PERLINDUNGAN DATA NASABAH
-
-
- Sehubungan dengan informasi data pribadi Nasabah yang telah terdaftar pada Binadigital, maka Binadigital bertanggung jawab atas segala persetujuan dan pemberitahuan kepada Nasabah untuk memberikan data nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama diluar kerjasama terkait promosi ataupun marketing lainnya berdasarkan izin dari nasabah melalui syarat dan ketentuan yang berlaku nantinya untuk kerjasama tersebut.
- Binadigital berhak untuk menanyakan informasi pribadi nasabah dengan kondisi dimana:
- Nasabah melakukan panggilan ke Contact Center
- Pihak Binadigitalmelakukan panggilan ke Nasabah untuk memastikan transaksi yang terjadi dari Nasabah
- Nasabah tercatat sebagai pemenang hadiah dalam undian yang diadakan oleh Binadigital namun telah diumumkan terlebih dahulu melalui media-media yang tersedia pada Binadigital.
- Segala kerjasama yang dilakukan oleh Binadigitaldengan pihak ketiga yang berkaitan dengan data Nasabah terlindungi oleh hukum yang berlaku di negara Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
-
J. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA
-
-
- Penyetoran dan penarikan dana ke Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan mengikuti ketentuan yang berlaku di Binadigital berikut perubahannya yang akan diberitahukan oleh Binadigital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Binadigital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat dengan cara transfer dari bank lain dengan metode switching, BI Fast, Online, Sistem Kliring Nasional (SKN), Real Time Gross Settlement (RTGS) dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Binadigital. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke Tabungan milik nasabah di aplikasi Binadigital setelah dana efektif diterima oleh Binadigital.
- Untuk setiap transaksi transfer yang dilakukan, Nasabah akan dikenakan biaya yang besarnya akan diberitahukan oleh Binadigital kepada Nasabah dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Binadigital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Nasabah dapat melakukan penyetoran atau penarikan dana melalui mitra yang bekerja sama dengan Bank Ina. Nasabah wajib melakukan permintaan kode transaksi melalui aplikasi Binadigital sebelum nasabah melakukan transaksi penarikan atau penyetoran tunai di mitra. Kode transaksi tersebut hanya dapat digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan ditampilkan pada aplikasi Binadigital. Segala akibat yang timbul karena penggunaan kode transaksi menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya
- Limit transaksi penyetoran dan penarikan tunai melalui mitra mengikuti jumlah maksimum dan minimum yang tertera pada situs Binadigital, yang jumlahnya akan membatasi transaksi menggunakan aplikasi Binadigital
- Biaya penarikan tunai melalui mitra akan didebet dari rekening sumber penarikan / rekening nasabah setelah transaksi penarikan selesai. Biaya yang berlaku akan diberitahukan pada nasabah pada halaman konfirmasi transaksi.
- Nasabah yang melanjutkan proses transaksi penarikan atau penyetoran tunai melalui mitra hingga berhasil, telah memahami dan menyetujui nominal jumlah uang yang ditentukan untuk penarikan atau penyetoran dan informasi lainnya serta terkait dengan biaya yang dikenakan kepada Nasabah.
- Biaya penyetoran tunai melalui mitra akan dibebankan kepada nasabah oleh mitra pada saat melakukan transaksi penyetoran tunai. Biaya yang berlaku akan diberitahukan pada pengguna Binadigital pada halaman konfirmasi transaksi.
- Nasabah bertanggung jawab atas nominal jumlah uang dan informasi penarikan / penyetoran yang dimasukkan oleh Nasabah pada Binadigital.
- Nasabah yang menyetujui penggunaan kode referral dana ditahan maka nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana sampai minimal jumlah dana tertahan terpenuhi dan jangka waktu dana tertahan selesai.
-
K. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)
-
-
- Keluhan/pengaduan kepada Binadigital sehubungan dengan Aplikasi Binadigital dapat disampaikan oleh Nasabah melalui media pengaduan yang disediakan oleh Binadigital, yaitu layanan :
- Call Center : 1500738
- Email : BisaNanya@bankina.id
- Whatsapp : 0855-1500-738
- Keluhan/pengaduan kepada Binadigital sehubungan dengan Aplikasi Binadigital dapat disampaikan oleh Nasabah melalui media pengaduan yang disediakan oleh Binadigital, yaitu layanan :
-
maupun media pengaduan lainnya yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas perbankan yang berwenang.
Dalam keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, Binadigital berhak melakukan verifikasi data kepada Nasabah.
Binadigital akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setiap keluhan terkait transaksi dari dan ke Aplikasi Binadigital harus disampaikan oleh Nasabah kepada Binadigital dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi.
Informasi mengenai tata cara (prosedur) penanganan keluhan/pengaduan tersebut di atas dapat diakses oleh Nasabah melalui aplikasi Binadigital atau media/sarana yang tersedia pada Binadigital.
Binadigital akan menyampaikan kepada nasabah melalui media-media yang dimiliki oleh Binadigital apabila terdapat media baru yang dapat diakses oleh Nasabah
L. FORCE MAJEURE
Dalam hal Binadigital tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Binadigital, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, pandemi, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Binadigital mengoperasikan Aplikasi Binadigital, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Binadigital, Nasabah dengan ini membebaskan Binadigital dari segala macam tuntutan dalam bentuk apapun terkait dengan hal tersebut.
M. PENYELESAIAN PERSELISIHAN
-
-
- Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau mengenai pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Binadigital ini antara Nasabah dengan Binadigital akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Binadigital, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Binadigital untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-