SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN Binadigital

PT BANK INA PERDANA TBK

 

A. DEFINISI

      1. Aplikasi Binadigital adalah aplikasi mobile/layanan perbankan elektronik PT BANK INA PERDANA, TBK (“Bank INA”) yang dapat diunduh (download) oleh Nasabah dari media distribusi aplikasi/ software resmi yang ditunjuk Bank INA. Binadigital dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui gawai (gadget).
      2. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi milik Nasabah yang menggunakan Aplikasi Binadigital. Nasabah dapat menggunakan PIN untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial pada Aplikasi Binadigital.
      3. Face Recognition adalah metode verifikasi dengan menggunakan capture wajah Nasabah sebagai proteksi berjenjang saat Nasabah melakukan transaksi finansial dan non finansial pada Aplikasi Binadigital.
      4. Database ID Validation Dukcapil adalah proses memasukkan data informasi Nasabah untuk mendapatkan validasi dari database Dukcapil. Dalam hal layanan Database ID Validation Dukcapil ini Bank INA  bekerjasama langsung dengan Dukcapil juga dengan PT. Advance Intelligence Indonesia yang terhubung dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy.
      5. Password adalah kombinasi deretan huruf dan angka yang dibuat oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi Aplikasi Binadigital dan digunakan sebagai salah satu kode keamanan untuk mengakses Aplikasi Binadigital.
      6. SMS (Short Message Service) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.
      7. OTP (One Time Password) adalah kode yang diterima oleh Nasabah sebagai sarana verifikasi identitas diri Nasabah melalui SMS ataupun Whatsapp ke nomor handphone yang digunakan saat proses registrasi dan transaksi. OTP hanya berlaku sekali dalam jangka waktu tertentu.
      8. Operator / Provider Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon maupun internet seluler.
      9. Nasabah adalah pemilik rekening tabungan di Bank INA.
      10. Login menggunakan Fingerprint atau Face ID adalah suatu metode yang dapat digunakan Nasabah yang menggunakan gawai (gadget) yang memiliki fitur biometric scanner untuk mengakses Aplikasi Binadigital.
      11. Tabungan Digital adalah rekening tabungan utama yang dibukakan secara otomatis oleh sistem Bank Ina, setelah proses registrasi Nasabah mendapatkan persetujuan dari Bank INA. Rekening tambahan dapat dibuka oleh Nasabah secara mandiri melalui aplikasi Binadigital.
      12. Tabungan Simpanan adalah rekening tabungan tambahan yang dapat dibuka oleh nasabah melalui aplikasi Binadigital namun tidak dapat dipergunakan untuk transaksi keluar.
      13. Mitra adalah badan usaha yang bekerjasama dengan Bank INA, salah satunya untuk menyalurkan Fasilitas Pinjaman Digital Bina kepada para pelanggan Mitra melalui Aplikasi Mitra.
      14. Pelanggan Mitra adalah individu atau pelaku usaha individu yang melakukan kegiatan pembelian dan/atau pembayaran barang atau jasa menggunakan Aplikasi Mitra.
      15. Aplikasi Mitra adalah aplikasi milik Mitra yang digunakan oleh Pelanggan Mitra untuk melakukan kegiatan pembelian atau pembayaran.
      16. Pinjaman Digital adalah layanan pembiayaan dari Bank INA yang diakses melalui aplikasi Mitra dan/atau aplikasi Binadigital.
      17. Calon Debitur adalah Pelanggan Mitra yang masuk ke dalam rekomendasi (whitelist) untuk dapat mengajukan Pinjaman Digital Bina.
      18. Debitur adalah Pelanggan Mitra yang memperoleh Fasilitas Pinjaman Binadigital dari Bank INA.
      19. Fasilitas Pinjaman Digital Bina adalah fasilitas kredit modal usaha berbasis digital yang diberikan oleh Bank INA kepada Debitur dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kredit.
      20. Perjanjian Kredit adalah perjanjian kredit digital yang dibuat antara Bank INA dan Debitur, pada saat Debitur menerima Fasilitas Pinjaman Digital Bina melalui Aplikasi Mitra, yang mengatur lebih lanjut tentang Fasilitas Pinjaman Digital Bina.
      21. Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman Digital Bina adalah masa berlakunya Fasilitas Pinjaman Digital Bina, yang diatur dalam Perjanjian Kredit.
      22. Credit Scoring adalah sebuah sistem yang memproses pengolahan dan analisa data Pelanggan Mitra untuk menilai kelayakan Pelanggan Mitra yang mengajukan pinjaman.
      23. Whitelist adalah yang daftar Pelanggan Mitra yang memenuhi kriteria serta syarat dan ketentuan Bank Ina Digital untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman Digital Bina.
      24. Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank INA kepada calon Debitur.
      25. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia ataupun negara lain sesuai dengan ketentuan dari regulator di Indonesia.
      26. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS.
      27. Easy Login adalah fitur yang dipergunakan untuk melakukan mempermudah nasabah untuk melakukan login (masuk) ke aplikasi Binadigital menggunakan fingerprint dan/atau face ID yang sudah didaftarkan sebelumnya pada device yang compatible untuk sensor tersebut.
      28. Deposito Binadigital adalah produk deposito menggunakan mata uang rupiah (IDR) yang pembuatan dan pengelolaannya dilakukan melalui aplikasi Binadigital dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara Nasabah dengan Bank.
      29. Pembayaran Indomaret adalah token yang ditetapkan oleh Bank Ina dan Indomaret untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran yang hanya dapat dilakukan di toko Indomaret.
      30. Saldo Minimum adalah saldo yang ditahan oleh Bank INA dalam rangka penggunaan produk tabungan tertentu sesuai dengan ketentuan Bank INA.
      31. Setor dan Tarik Tunai di Cabang adalah fitur yang digunakan untuk melakukan penyetoran ataupun penarikan uang tunai di seluruh melalui cabang Bank INA.
      32. Setor dan Tarik Tunai di Merchant adalah fitur yang dapat dipergunakan Nasabah untuk melakukan penarikan ataupun penyetoran uang tunai di merchant yang bekerjasama dengan Bank INA.
      33. Rekening Aktif yaitu rekening yang memiliki aktivitas pemasukan, penarikan atau pengecekan dana.
      34. Status Tabungan Tidak Aktif adalah status tabungan yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan dana yang dilakukan oleh nasabah pemilik rekening, selama lebih dari 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender berturut-turut yang dilakukan oleh nasabah pada channel-channel milik Bank INA.
      35. Status Tabungan Dormant adalah status tabungan yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan dana  yang dilakukan oleh nasabah pemilik rekening, selama lebih dari 1.800 (seribu delapan ratus) hari kalender berturut-turut, atau 1.440 (seribu empat ratus empat puluh) hari kalender setelah nasabah dikenakan status tidak aktif.

B. KETENTUAN UMUM

      1. Nasabah merupakan perorangan dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, Untuk dapat menggunakan Aplikasi Binadigital, Nasabah harus terhubung dengan jaringan internet yang stabil pada device milik Nasabah.
      2. Nasabah wajib melakukan perubahan data secara berkala atau apabila terdapat perubahan data. Perubahan tersebut dapat dilakukan Nasabah melalui aplikasi Binadigital ataupun melalui Contact Center.
      3. Nasabah dengan ini memahami segala risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah tidak memperbaharui data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kerugian baik finansial maupun non-finansial yang mungkin terjadi dan dengan ini membebaskan Bank INA dari segala gugatan/tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.
      4. Selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank INA, baik berupa pinjaman uang, bunga, provisi, meterai, atau biaya-biaya kewajiban yang timbul berdasarkan apapun juga, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank INA untuk mencairkan deposito dan/atau simpanan Nasabah lainnya yang ada pada Bank INA dan mendebet rekening Nasabah yang ada pada Aplikasi Binadigital untuk pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank INA. Besaran biaya yang dikenakan, dapat diakses nasabah pada website Bank Ina: https://binadigital.id/informasi/biaya-dan-limit/ 
      5. Jika saldo pada rekening Nasabah di Aplikasi Binadigital tidak cukup untuk melunasi kewajiban-kewajiban Nasabah pada Bank INA berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal Nasabah memiliki rekening di Bank INA, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan instruksi kepada Bank INA untuk mendebit rekening Nasabah di Bank INA sebesar jumlah yang menjadi kewajiban atau terutang oleh Nasabah kepada Bank INA dan menyetorkan/mentransfer jumlah uang yang didebit tersebut ke rekening Nasabah di Aplikasi Binadigital dan selanjutnya Bank INA diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan pendebitan terhadap rekening Nasabah di Bank INA tersebut dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang oleh Nasabah kepada Bank INA. Segala akibat yang timbul dari instruksi dari Bank INA kepada Bank INA berdasarkan kuasa dari Nasabah tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
      6. Bank INA berhak melakukan koreksi (pendebetan kembali) atas saldo Nasabah dalam hal terjadi kesalahan posting, kesalahan administrasi, kesalahan sistem atau kekeliruan transfer yang menyebabkan Nasabah menerima dana yang bukan merupakan haknya, termasuk mendebit rekening Nasabah atas kewajiban Nasabah kepada pihak Bank INA yang masih harus dibayar.
      7. Jika dana hasil kekeliruan tersebut telah dikonversi menjadi produk perbankan lain (termasuk namun tidak terbatas pada penempatan Deposito), dengan merujuk pada Undang – Undang No.3 Tahun 2011 pasal 85 tentang Transfer Dana, Bank berhak membatalkan produk tersebut secara sepihak dan mengambil kembali dana pokok sesuai jumlah kekeliruan.
      8. Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
      9. Data Nasabah yang diinput pada aplikasi Binadigital akan disimpan Bank INA sesuai ketentuan perbankan dan mengikuti Undang – Undang terkait Pelindungan Data nasabah yang berlaku.
      10. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui:
        1. Simpanan dana Nasabah pada Bank INA dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS dan LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
        2. Simpanan dana Nasabah pada Bank INA yang dijamin oleh LPS terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan peraturan dan ketentuan LPS.
        3. Simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga yang jumlahnya melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank INA yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
        4. Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
          1. Kriteria sebagaimana berikut terpenuhi;
            • Identifikasi profil Nasabah; dan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Nasabah tidak terpenuhi.
            • Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
            • Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
            • Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
          2. Terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
          3. Diketahui terdapat dalam informasi negatif yang beredar di media massa.

 11. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana antar rekening Bank INA atau transaksi transfer dana antar bank melalui aplikasi Binadigital, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank INA untuk:

        1. Menampilkan nama Nasabah pada layar fasilitas perbankan elektronik Bank INA; dan
        2. Memberikan data nama Nasabah dan/atau NIK kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar mesin ATM dan/atau layar fasilitas perbankan elektronik bank lain.

C. KETENTUAN TABUNGAN 

      1. Pembukaan Tabungan Digital tambahan harus dilakukan sendiri oleh Calon Nasabah. Tabungan Digital hanya dapat dibuka dalam bentuk rekening utama dan terbentuk atas nama Nasabah sendiri (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan).
      2. Pembukaan Tabungan Digital Utama harus melalui proses verifikasi oleh Bank INA. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah pada saat proses registrasi dan pembukaan rekening, Bank INA berhak untuk menyetujui maupun menolak pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan Bank ataupun regulasi yang berlaku di Indonesia.
      3. Pembukaan Tabungan Digital Utama mensyaratkan saldo minimum sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) yang akan ditahan oleh Bank Ina sehingga tidak dapat ditransaksikan oleh nasabah.
      4. Bank INA berhak melakukan pemblokiran Tabungan Nasabah, menolak, membatalkan transaksi Nasabah, dan/atau menutup hubungan dengan Nasabah dalam hal:
        1. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
        2. Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
        3. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada Bank INA.
        4. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya: dan/atau pernyataan yang diberikan Nasabah ternyata tidak benar.
        5. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
        6. Nasabah menggunakan Tabungan yang ada di Bank INA untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum dan/atau bertentangan dengan hukum dan/atau yang dilarang oleh undang-undang.
        7. Nasabah terindikasi masuk ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).
        8. Terdapat permintaan dari bank asal/pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan terdapat permintaan pemblokiran dari bank tersebut.
        9. Terdapat sengketa di antara ahli waris Nasabah yang meninggal dunia terkait pencairan dana yang ada pada rekening Nasabah.
      5. Apabila terdapat permintaan tertulis dari aparat penegak hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pejabat dan/atau instansi yang berwenang, Bank INA berhak memberikan data atau informasi Nasabah dan/atau memblokir aplikasi Binadigital Nasabah termasuk Tabungan Digital, Tabungan Simpanan, dan rekening Nasabah lainnya di Bank INA sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari pejabat/instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup Rekening tersebut.
      6. Untuk dapat mengetahui rincian mutasi Tabungan Digital, Tabungan Simpanan, dan tabungan lainnya di Bank INA, Nasabah dapat melakukan cek riwayat transaksi rekening dan laporan keuangan (e-statement) melalui aplikasi Binadigital.
      7. Apabila terdapat perbedaan antara saldo dan detil transaksi yang tampil di aplikasi Binadigital dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Bank INA maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Bank INA, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
      8. Khusus Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo rata-rata akhir hari. Pemberian bunga akan dilakukan pada tanggal 16 (enam belas) bulan berikutnya  dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan Nasabah yang tercatat pada pembukuan Bank INA.
      9. Besarnya suku bunga dan biaya yang ditentukan oleh Bank INA dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank INA dan akan diinformasikan sesuai ketentuan regulator yang berlaku ke Nasabah melalui media-media yang tersedia di Bank INA. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
      10. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan kepemilikan seluruh Tabungan pada aplikasi Binadigital, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, pajak bunga dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank INA sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut akan didebet oleh Bank INA dari Tabungan Nasabah yang bersangkutan. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank INA untuk melakukan pendebetan tersebut untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul dari waktu ke waktu sehubungan dengan Tabungan dan kartu ATM/Debit yang dimiliki Nasabah pada Bank INA.
      11. Nasabah hanya dapat melakukan penutupan Tabungan Digital Utama) melalui Call INA, dengan ketentuan Nasabah tidak mendapatkan bunga berjalan pada bulan Nasabah melakukan penutupan tersebut. Sebelum Nasabah menutup Tabungan Digital, Nasabah akan diminta untuk melakukan pemindahan dana ke rekening lain. Jika saldo Nasabah kurang dari Rp 10.000,- pada saat ingin melakukan penutupan rekening dan nasabah mengkonfirmasi tidak ingin memindahkan dana yang tersisa, maka dengan ini dana tersebut dianggap hangus oleh Bank INA dan Nasabah tidak dapat menuntut Bank di kemudian harinya.
      12. Nasabah dapat menambah Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan secara mandiri melalui aplikasi Binadigital dengan maksimal limit penambahan diatur di dalam sistem Bank INA.
      13. Penutupan rekening tabungan tambahan secara mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi Binadigital. Bila masih terdapat saldo pada tabungan tambahan, Saldo tersebut dipindahkan secara otomatis ke Tabungan Digital (rekening utama) Nasabah pada saat penutupan dilakukan.
      14. Jumlah maksimal simpanan dapat disesuaikan oleh Bank INA dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank INA kepada Nasabah dalam bentuk dan/atau media/sarana lain yang tersedia pada Bank INA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      15. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
      16. Tabungan tambahan akan berstatus aktif terhitung sejak nasabah melakukan pembukaan tabungan tersebut
      17. Khusus Tabungan Simpanan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi keluar, namun dapat menerima seluruh jenis transfer masuk ke rekening tabungan simpanan milik nasabah selama tabungan tersebut masih aktif.
      18. Tabungan yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, pengeluaran dan pengecekan saldo yang dilakukan oleh nasabah pemilik rekening selama 360 (tiga ratus enam puluh) hari kalender akan masuk ke dalam status tidak aktif dimana pada status tersebut nasabah tidak dapat melakukan transaksi keluar namun tetap dapat menerima transaksi masuk.
      19. Tabungan yang tidak memiliki aktivitas pemasukan, pengeluaran dan pengecekan saldo yang dilakukan oleh nasabah pemilik rekening selama 1800 (seribu delapan ratus) hari kalender yang diakumulasikan dari status tidak aktif, akan masuk ke dalam status dormant dimana pada status tersebut nasabah tidak dapat melakukan transaksi keluar dan transaksi masuk.
      20. Transaksi yang berjalan secara otomatis dari sistem (seperti autodebet, biaya administrasi, pemberian bunga, atau pemotongan pajak) tidak dihitung sebagai aktivitas Nasabah yang dapat menjaga agar tabungan nasabah tetap aktif.
      21. Bank berhak melakukan penutupan tabungan secara otomatis apabila tabungan memiliki saldo nihil (Rp. 0) selama 180 (seratus delapan puluh) hari berturut-turut tanpa adanya aktivitas Nasabah.
      22. Tabungan berstatus tidak aktif dan dormant dapat berubah menjadi aktif apabila Nasabah melakukan prosedur pengaktifan rekening dengan verifikasi atau Customer Due Diligence (CDD) ulang sesuai ketentuan dari Bank INA.
      23. Nasabah yang menggunakan kode referral untuk tujuan memanfaatkan atau menggunakan promosi yang telah diberikan oleh Bank INA mengetahui dengan sadar atas syarat dan ketentuan yang berlaku untuk kode referral tersebut.
      24. Dengan menggunakan kode referral skema penahanan dana, Nasabah menyetujui bahwa saldo tabungan utama akan ditahan (diblokir) sebesar nominal dan jangka waktu yang telah ditentukan dalam syarat dan ketentuan Jangka waktu penahanan dana dimulai saat saldo nasabah mencapai jumlah minimal penahanan saldo yang ditentukan.
      25. Nasabah dapat membuka Tabungan Kerjasama melalui aplikasi Mitra yang telah bekerjasama dengan Bank INA. Setiap Tabungan Kerjasama bersifat eksklusif ke Mitra kerjasama.

D. KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI BINADIGITAL

        1. Nasabah dapat menggunakan Aplikasi Binadigital untuk mendapatkan informasi mengenai rekening Nasabah antara lain informasi rekening sumber dana, rekening saldo nihil, status tidak aktif atau dormant serta melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank INA. Melalui Aplikasi Binadigital, Nasabah dapat memperoleh informasi terkait produk Bank INA. Informasi produk dan layanan Bank INA juga dapat diakses melalui media/sarana resmi yang tersedia pada Bank INA.
        2. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana / saldo pada rekening Nasabah pada Tabungan yang ada di Aplikasi Binadigital sebelum melakukan transaksi melalui Aplikasi Binadigital. 
        3. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap pada Aplikasi Binadigital, termasuk dan tidak terkecuali data terkait Beneficial Owner untuk nasabah yang termasuk dalam pekerjaan yang belum menghasilkan dana mandiri seperti Mengurus rumah tangga dan Mahasiswa.
        4. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN, OTP dan/atau melakukan Liveness Detection dan Face Recognition untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi non-finansial yang ditentukan oleh Bank INA.
        5. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada sistem dan/atau pusat data Bank INA merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank INA untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
        6. Bank INA menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah yang sah berdasarkan penggunaan username, password, dan PIN. Bank INA tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum.
        7. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank INA tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun kecuali terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah.
        8. Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, Nasabah perlu untuk melakukan peningkatan versi (upgrade) Binadigital atas permintaan Bank INA.
        9. Tidak melakukan peningkatan versi (upgrade) Aplikasi Binadigital mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan Aplikasi Binadigital atau hanya dapat mengakses fitur tertentu pada Aplikasi Binadigital dan/atau terjadi kesalahan atau error yang akan didapatkan oleh nasabah.
        10. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank INA, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi yang akan tersimpan di aplikasi Binadigital sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Bank INA.
        11. Bank INA berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di Bank Ina Digital tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
        12. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Aplikasi Binadigital yang dikirim kepada Bank INA. Bank INA tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
        13. Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Bank Ina Digital merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh Bank INA.
        14. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank INA, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank INA, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank INA. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Aplikasi Binadigital, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
        15. Dengan melakukan transaksi melalui Aplikasi Binadigital, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank INA akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan Bank INA.
        16. Bank INA berhak untuk menentukan dan mengubah besarnya limit untuk suatu transaksi yang akan diberitahukan oleh Bank INA dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank INA sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
        17. Nasabah akan menerima OTP melalui whatsapp dan/atau SMS. Seluruh biaya Whatsapp dan/atau SMS terkait dengan OTP ditanggung seluruhnya oleh Bank INA.
        18. Nasabah setuju bahwa Bank INA berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank INA, sekaligus membebankan biaya administrasi mulai dari penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank INA, antara lain jika:
          1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank;
          2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank INA, dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank INA sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank INA dan/ atau sanksi screening pada negara penerima;
          3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah massal;
          4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah.
        19. Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank INA. Bank INA berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
        20. Jika Nasabah:
          1. meninggal dunia;
          2. dinyatakan pailit;
          3. gagal bayar atau wanprestasi;
          4. di bawah perwalian karena alasan tertentu;
          5. tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan;

        maka rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/ahli waris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank INA. Bank INA dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.

        1. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.
        2. Saat nasabah melakukan transaksi QRIS, nasabah wajib untuk memastikan kebenaran data dari merchant serta nominal transaksi yang dipergunakan untuk bertransaksi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk transaksi yang dilakukan oleh nasabah termasuk namun tidak terbatas untuk kerugian yang timbul atas kelalaian nasabah dalam memastikan kebenaran dari data transaksi tersebut.
        3. Nasabah dapat melakukan pengajuan kartu ATM / Debit  apabila sudah terdaftar sebagai pengguna aplikasi Binadigital yang memiliki rekening Tabungan Digital.Setiap pengajuan kartu ATM / Debit, baik pengajuan baru ataupun pergantian kartu, akan dikirimkan ke alamat yang telah diinput oleh nasabah pada saat pengajuan. Apabila terjadi kesalahan alamat pengiriman, maka akan menjadi tanggung jawab nasabah. Apabila nasabah belum menerima kartu ATM / Debit, nasabah perlu dan dapat menghubungi Bank INA melalui Call INA untuk pengecekan status kartu tersebut. Pengajuan kartu selanjutnya akan dikenakan biaya yang berlaku di Bank Ina.
        4. Setiap pengajuan penggantian kartu yang dilakukan oleh nasabah akan dikenakan biaya sesuai yang disampaikan pada saat nasabah melakukan pengajuan di aplikasi Binadigital.
        5. Nasabah pengguna kartu ATM / Debit  Binadigital dengan ini mengetahui secara jelas dan benar bahwa penggunaan kartu ATM / Debit  untuk bertransaksi akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh Bank dan biaya dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank
        6. Seluruh informasi yang terdapat pada kartu ATM / Debit  merupakan informasi rahasia, oleh karena itu nasabah wajib untuk menjaga informasi tersebut serta tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak lain, bahkan ke karyawan Bank sendiri.
        7. Nasabah memahami dan menyetujui untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan token yang diberikan untuk proses Transaksi Pembayaran Indomaret dan merupakan tanggung jawab dari Nasabah dimana token tersebut dimaksudkan oleh Nasabah untuk Transaksi. Bank Ina tidak dapat bertanggung jawab atas kerugian yang muncul atas kebocoran informasi token Transaksi oleh Nasabah kepada pihak yang tidak berwenang. 
        8. Nasabah memahami bahwa token untuk transaksi di Indomaret yang dimaksud, memiliki jangka waktu tertentu sebagaimana tertera pada aplikasi Binadigital terkait dan dapat habis masa berlakunya setelah lewatnya jangka waktu yang telah ditampilkan pada aplikasi Binadigital, sehingga Nasabah perlu meminta token kembali apabila ingin melanjutkan transaksi.

E. PEMBLOKIRAN APLIKASI BINADIGITAL dan KARTU ATM/Debit

      1. Aplikasi Binadigital akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
        1. Salah memasukkan Password Binadigital berturut-turut;
        2. Salah memasukkan PIN Binadigital berturut-turut;
        3. Mengajukan permohonan pemblokiran melalui Call Center 
      2. Apabila terjadi pemblokiran akun Aplikasi Binadigital yang diakibatkan kelalaian Nasabah dalam memasukkan Password, maka nasabah dapat melakukan pembukaan blokir secara mandiri melalui fitur lupa password  dan untuk kesalahan PIN berturut-turut, maka PIN nasabah akan diblokir sementara dalam jangka waktu yang telah ditentukan oleh Bank INA, setelahnya Nasabah diberikan satu kesempatan, dan jika ada kesalahan dalam pemasukan PIN setelahnya, maka Nasabah akan diblokir dan Nasabah harus melakukan permintaan pembukaan blokir dengan menghubungi Call INA.
      3. Kesalahan dalam penggunaan fingerprint atau face id sebagai sarana login sebanyak limit percobaan yang ditentukan oleh Bank Ina Digital, menyebabkan Nasabah tidak dapat login menggunakan fitur easy login, namun Aplikasi Binadigital akan mengarahkan Nasabah untuk melakukan login menggunakan password.
      4. Apabila terjadi kesalahan dalam penginputan PIN kartu ATM / Debit  sebanyak lebih dari limit percobaan yang telah ditentukan oleh Bank Ina Digital, akan menyebabkan kartu ATM / Debit  nasabah terblokir dan dalam hal ini, nasabah diwajibkan untuk melakukan penggantian kartu ATM / Debit .
      5. Nasabah dalam melakukan pemblokiran kartu ATM / Debit  melalui aplikasi Binadigital sesuai keperluan nasabah. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui Call INA.

F. KETENTUAN  FASILITAS PINJAMAN DIGITAL BINADIGITAL

      1. Fasilitas Pinjaman Digital Bina hanya tersedia untuk Pelanggan Mitra yang termasuk kategori whitelist.
      2. Pengajuan Fasilitas Pinjaman Digital Bina wajib dilakukan oleh Pelanggan Mitra melalui Aplikasi Mitra.
      3. Bank INA berhak melaksanakan Credit Scoring, Customer Due Diligence, dan/atau tindakan lainnya untuk memeriksa kelayakan Pelanggan Mitra terkait proses pengajuan Fasilitas Pinjaman Digital Bina.
      4. Limit Fasilitas Pinjaman Digital Bina yang ditawarkan Bank INA kepada Pelanggan Mitra telah melalui proses sebagaimana yang diuraikan pada Huruf F butir 3.
      5. Pelanggan Mitra menyatakan dan menjamin kepada Bank INA bahwa Pelanggan Mitra :
        1. Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun;
        2. Tidak dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga
        3. Menyampaikan pernyataan dan informasi yang benar kepada Bank INA.
      6. Bank INA setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Digital Bina kepada Debitur dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Pinjaman Digital Bina dari Bank INA berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit.
      7. Bank INA dan Debitur setuju berdasarkan pertimbangan Bank INA atau permintaan Debitur, Bank INA dapat menambah limit Fasilitas Pinjaman Digital Bina kepada Debitur selama mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank INA dan Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit.
      8. Debitur mengerti dan setuju bahwa jangka waktu limit Fasilitas Pinjaman Digital Bina dapat diperpanjang otomatis berdasarkan penilaian dan keputusan Bank INA, dengan kondisi Debitur tidak melakukan wanprestasi selama Perjanjian Kredit berlaku.
      9. Debitur bersedia untuk dilakukan pemeriksaan data pribadinya oleh Bank INA untuk tujuan analisa kredit, penagihan atau antisipasi fraud.
      10. Dalam hal pengajuan Fasilitas Pinjaman Digital Bina ditolak, Pelanggan Mitra dapat mengajukan kembali permohonan Fasilitas Pinjaman Digital Bina kepada Bank INA 6 (enam) bulan setelah pengajuan terakhir ditolak.
      11. Debitur dapat mencairkan Fasilitas Pinjaman Digital Bina selama tidak melebihi limit yang diberikan Bank INA dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      12. Debitur setuju membayar biaya administrasi yang dikenakan setiap penarikan kepada Bank INA.
      13. Debitur akan menggunakan dana yang dicairkan dari Fasilitas Pinjaman Digital Bina sebagai modal usaha untuk pembayaran transaksi usaha di Aplikasi Mitra.
      14. Debitur memberikan kuasa kepada Bank INA untuk mengkreditkan dana penarikan dari Fasilitas Pinjaman Digital Bina ke rekening yang dituju di Bank INA.
      15. Dalam hal pelunasan Fasilitas Pinjaman Digital Bina, apabila dana Debitur tidak mencukupi untuk melakukan pelunasan pinjaman saat pendebetan otomatis melalui rekening digital, maka dana yang terdapat pada rekening digital akan ditahan sampai dengan nominal pelunasan pinjaman terpenuhi untuk didebitkan.
      16. Debitur wajib membayar kewajiban pokok dan bunga atas Fasilitas Pinjaman Digital Bina yang telah ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu pembayaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
      17. Debitur membayar pinjaman ke rekening Tabungan Digital Debitur. Dalam hal pembayaran pinjaman berhasil diterima Bank INA, penerimaan pembayaran pinjaman akan diberitahukan kepada Debitur melalui email dan/atau SMS/Whatsapp. 
      18. Debitur memberikan kuasa kepada Bank INA untuk mendebit sejumlah dana dari rekening Tabungan Digital Debitur untuk pelunasan Fasilitas Pinjaman Digital Bina berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Perjanjian Kredit.
      19. Debitur setuju dan memberikan kuasa kepada Bank INA untuk melakukan pengaturan ulang, pemblokiran dan/atau penutupan terhadap Fasilitas Pinjaman Digital Bina milik Debitur tanpa persetujuan Debitur terlebih dahulu apabila ditemukan wanprestasi dan/atau indikasi kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit dan dapat merugikan Bank INA.
      20. Mendapatkan data terkini atau data lain milik debitur dari sumber lainnya, yang dibutuhkan Bank INA ataupun Mitra Bank untuk proses operasional
      21. Debitur wajib membayar denda atas setiap keterlambatan pembayaran pinjaman yang sudah melewati jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Kredit.
      22. Debitur dapat mengakhiri Perjanjian Kredit selama Debitur sudah memenuhi kewajibannya dengan cara menghubungi Call Center Bank Ina 1500738.
      23. Debitur yang belum melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo akan menerima pesan pengingat untuk melakukan pembayaran.

G. PIN, PASSWORD, OTP, DAN KEWAJIBAN NASABAH

      1. PIN, Password, dan OTP hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan. Nasabah wajib untuk menjaga kerahasiaan data tersebut dari orang lain termasuk pihak dari atau yang mengatasnamakan Bank INA.
        Nasabah wajib merahasiakan PIN, Password dan/atau OTP dengan cara:

        1. Tidak memberitahukan PIN, Password dan/atau OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah termasuk pihak dari atau yang mengatasnamakan Bank INA.
        2. Tidak menyimpan PIN dan Password pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan Password diketahui oleh orang lain.
        3. Berhati-hati dalam menggunakan PIN, Password, dan/atau OTP agar tidak terlihat oleh orang lain.
        4. Tidak menggunakan Password dan/atau PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
        5. Tidak mengakses Binadigital melalui jaringan internet publik yang ramai diakses oleh banyak orang. 
      2. Segala akibat yang timbul dari penyalahgunaan PIN, Password dan/atau OTP, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan yang mengakibatkan PIN, Password dan/atau OTP menjadi diketahui dan/atau digunakan oleh orang/pihak lain merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank INA dari segala klaim/gugatan/tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN, Password dan/atau OTP.
      3. Penggunaan PIN, Password dan/atau OTP pada Aplikasi Binadigital mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
      4. Nasabah setiap saat dapat melakukan perubahan PIN atau Password pada Aplikasi Binadigital. Nasabah disarankan untuk melakukan perubahan PIN dan Password secara berkala.
      5. Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah rusak/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada Bank INA. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN dan/atau OTP yang terjadi sebelum pihak yang berwenang dari Bank INA menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
      6. Nasabah wajib memastikan bahwa handphone yang digunakan untuk bertransaksi bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah. Dengan ini, Nasabah membebaskan Bank INA dari segala klaim/gugatan/tuntutan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sendiri sehubungan dengan adanya gangguan eksternal akibat virus, hacking, malware, phishing, dan/atau hal lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan dunia maya lainnya.

H. PERNYATAAN NASABAH

      1. Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia sesuai dengan identitas pada eKTP dan Nasabah hanya merupakan wajib pajak di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      2. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data/keterangan yang diberikan dan membebaskan Bank INA dari segala tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sehubungan dengan keabsahan data/keterangan tersebut.
      3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepada Bank INA adalah benar, masih berlaku, terkini dan lengkap. Jika terdapat perubahan atas data/keterangan yang telah diberikan kepada Bank INA, maka Nasabah wajib melakukan perubahan data secara mandiri melalui Aplikasi Binadigital dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut atau dalam jangka waktu lain yang akan diberitahukan oleh Bank Ina Digital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank INA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      4. Nasabah tidak akan membuka rekening untuk kepentingan orang lain, memperjualbelikan rekening kepada pihak lain dan/atau menggunakan rekening dengan tujuan dan/atau atau cara-cara yang melanggar hukum.
      5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemberian akses terhadap media penyimpanan (storage), kamera, GPS, galeri, kontak, dan device ID Nasabah adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah dalam menggunakan Aplikasi Binadigital.
      6. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Bank INA berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Aplikasi Binadigital kepada mitra Bank INA yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
      7. Nasabah dengan ini memahami bahwa fitur Easy Login, yang dipergunakan oleh nasabah untuk masuk ke aplikasi Binadigital, akan mengakses fingerprint dan face id yang terdaftar pada device milik nasabah. Bank INA tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh nasabah atas fingerprint dan face id yang didaftarkan nasabah pada device milik nasabah.
      8. Nasabah dengan ini memahami bahwa informasi yang terdapat pada kartu ATM/Debit dan aplikasi Binadigital merupakan informasi rahasia. Pihak Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran informasi rahasia tersebut apabila dengan atau tanpa sengaja diberikan oleh nasabah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
      9. Nasabah dengan ini menyetujui saldo tabungan utama nasabah akan ditahan sejumlah nominal dengan jangka waktu yang ditentukan saat nasabah menggunakan dan menyetujui penggunaan kode referral dana ditahan.
      10. Nasabah menyatakan bahwa setiap instruksi transaksi finansial biller ataupun investasi yang dilakukan melalui aplikasi Binadigital adalah instruksi yang dibuat secara sadar, tanpa paksaan dan bersifat final serta mengikat serta menyadari sepenuhnya bahwa investasi mengandung risiko fluktuasi harga dan tidak menjamin keuntungan pasti.
      11. Nasabah bertanggung jawab penuh atas validitas dan akurasi data yang dimasukkan (seperti nomor ID pelanggan, nomor ponsel ataupun kode transaksi lainnya) dan membebaskan Bank dari segala tuntutan jika terjadi kesalahan pengiriman dana akibat ketidaktelitian Nasabah.
      12. Nasabah memahami bahwa Bank hanya bertindak sebagai perantara pembayaran. Nasabah menyatakan tidak akan mengajukan tuntutan kepada Bank atas gangguan layanan, keterlambatan pembaruan data, atau perselisihan yang timbul antara Nasabah dengan pihak Biller/Penyedia Jasa.
      13. Nasabah menyatakan bahwa sumber dana yang digunakan dalam transaksi bukan berasal dari kegiatan yang melanggar hukum (Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme).
      14. Nasabah setuju bahwa catatan/log sistem, notifikasi aplikasi, dan resi elektronik yang diterbitkan oleh Bank merupakan bukti sah dan satu-satunya alat bukti yang mengikat atas transaksi yang telah dilakukan.

I. PERLINDUNGAN DATA NASABAH

      1. Sehubungan dengan informasi data pribadi Nasabah yang telah terdaftar pada Bank INA, maka Bank INA bertanggung jawab atas segala persetujuan dan pemberitahuan kepada Nasabah untuk memberikan data nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama diluar kerjasama terkait promosi ataupun marketing lainnya berdasarkan izin dari nasabah melalui syarat dan ketentuan yang berlaku nantinya untuk kerjasama tersebut.
      2. Bank INA berhak untuk menanyakan informasi pribadi nasabah dengan kondisi dimana:
        1. Nasabah melakukan panggilan ke Call INA 
        2. Pihak Bank INA melakukan panggilan ke Nasabah untuk memastikan transaksi yang terjadi dari Nasabah
        3. Nasabah tercatat sebagai pemenang hadiah dalam undian yang diadakan oleh Bank INA namun telah diumumkan terlebih dahulu melalui media-media yang tersedia pada Bank INA.
      3. Segala kerjasama yang dilakukan oleh Bank INA dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan data Nasabah terlindungi oleh hukum yang berlaku di negara Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

J. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

      1. Penyetoran dan penarikan dana ke Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank INA berikut perubahannya yang akan diberitahukan oleh Bank INA dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank INA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      2. Nasabah dapat melakukan penambahan dana setiap saat dengan cara transfer dari bank lain dengan metode switching, BI Fast, Online, Sistem Kliring Nasional (SKN), Real Time Gross Settlement (RTGS) dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank INA. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke Tabungan milik nasabah di aplikasi Binadigital setelah dana efektif diterima oleh Bank INA.
      3. Untuk setiap transaksi transfer yang dilakukan, Nasabah akan dikenakan biaya yang besarnya akan diberitahukan oleh Bank INA kepada Nasabah dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank INA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      4. Nasabah dapat melakukan penyetoran atau penarikan dana melalui mitra yang bekerja sama dengan Bank INA. Nasabah wajib melakukan permintaan kode transaksi melalui aplikasi Binadigital sebelum nasabah melakukan transaksi penarikan atau penyetoran tunai di mitra. Kode transaksi tersebut hanya dapat digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan ditampilkan pada aplikasi Binadigital. Segala akibat yang timbul karena penggunaan kode transaksi menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya
      5. Limit transaksi penyetoran dan penarikan tunai melalui mitra mengikuti jumlah maksimum dan minimum yang tertera pada situs Bank INA, yang jumlahnya akan membatasi transaksi menggunakan aplikasi Binadigital
      6. Biaya penarikan tunai melalui mitra akan didebet dari rekening sumber penarikan / rekening nasabah setelah transaksi penarikan selesai. Biaya yang berlaku akan diberitahukan pada nasabah pada halaman konfirmasi transaksi. 
      7. Nasabah yang melanjutkan proses transaksi penarikan atau penyetoran tunai melalui mitra hingga berhasil, telah memahami dan menyetujui nominal jumlah uang yang ditentukan untuk penarikan atau penyetoran dan informasi lainnya serta terkait dengan biaya yang dikenakan kepada Nasabah. 
      8. Biaya penyetoran tunai melalui mitra akan dibebankan kepada nasabah oleh mitra atau didebet dari rekening tujuan pada saat melakukan transaksi penyetoran tunai. Biaya yang berlaku akan diberitahukan pada pengguna Aplikasi Binadigital pada halaman konfirmasi transaksi.
      9. Nasabah bertanggung jawab atas nominal jumlah uang dan informasi penarikan / penyetoran yang dimasukkan oleh Nasabah pada Aplikasi Binadigital.
      10. Dana pada tabungan yang berstatus dormant tetap dikelola Bank hingga 30 tahun sejak rekening tersebut memasuki status dormant.
      11. Nasabah yang menyetujui penggunaan kode referral dana ditahan maka nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana sampai minimal jumlah dana tertahan terpenuhi dan jangka waktu dana tertahan selesai.

K. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

1. Keluhan/pengaduan kepada Bank INA sehubungan dengan Aplikasi Binadigital dapat disampaikan oleh Nasabah melalui media pengaduan yang disediakan oleh Bank INA, yaitu layanan : 

        1. Call INA : 1500738 atau (021) 30500738
        2. Email : BisaNanya@bankina.id
        3. Whatsapp : 0855-1500-738

maupun media pengaduan lainnya yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas perbankan yang berwenang.

2. Dalam keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, Bank Ina Digital berhak melakukan verifikasi data kepada Nasabah.

3. Bank Ina Digital akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

4. Bank dapat menolak pengaduan Nasabah apabila :

        1. Nasabah tidak melengkapi prsayaratan dokumen yang telah ditetapkan oleh Bank
        2. Pengaduan sebelumnya telah diselesaikan oleh Bank
        3. Pengaduan tidak terkait dengan kerugian dan/atau potensi kerugian material
        4. Pengaduan tidak berkaitan dengan pemanfaatan produk yang dikeluarkan oleh Bank
        5. pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata.

5. Informasi mengenai tata cara (prosedur) penanganan keluhan/pengaduan tersebut di atas dapat diakses oleh Nasabah melalui aplikasi Binadigital atau media/sarana yang tersedia pada Bank INA.

6. Bank INA akan menyampaikan kepada nasabah melalui media-media yang dimiliki oleh Bank INA apabila terdapat media baru yang dapat diakses oleh Nasabah.

L. FORCE MAJEURE

Dalam hal Bank INA tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Bank INA, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, pandemi, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank INA mengoperasikan Aplikasi Binadigital, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank INA, Nasabah dengan ini membebaskan Bank INA dari segala macam tuntutan dalam bentuk apapun terkait dengan hal tersebut.

M. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

      1. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank INA, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
      2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank INA untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.