SYARAT DAN KETENTUAN PENGGUNAAN Bina

PT BANK INA PERDANA TBK

 

A. DEFINISI

      1. Bina adalah aplikasi mobile/layanan perbankan elektronik PT BANK INA PERDANA, TBK (“Bank Ina Digital”) yang dapat diunduh (download) oleh Nasabah dari media distribusi aplikasi/ software resmi yang ditunjuk Bank Ina Digital. Bina dapat diakses secara langsung oleh Nasabah melalui gawai (gadget).
      2. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor identifikasi pribadi milik Nasabah yang menggunakan Bina. Nasabah dapat menggunakan PIN untuk melakukan transaksi finansial dan non finansial pada Aplikasi Bina.
      3. Face Recognition adalah metode verifikasi dengan menggunakan capture wajah Nasabah sebagai proteksi berjenjang saat Nasabah melakukan transaksi finansial dan non finansial pada Bina.
      4. Database ID Validation Dukcapil adalah proses memasukkan data informasi Nasabah untuk mendapatkan validasi dari database Dukcapil. Dalam hal layanan Database ID Validation Dukcapil ini Bank Ina Digital bekerjasama dengan PT. Advance Intelligence Indonesia yang terhubung dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy.
      5. Password adalah kombinasi deretan huruf dan angka yang dibuat oleh Nasabah pada saat melakukan registrasi Bina dan digunakan sebagai salah satu kode keamanan untuk mengakses Bina.
      6. SMS (Short Message Service) adalah layanan penyampaian pesan singkat dalam bentuk teks dan/atau angka yang dapat diterima dan/atau dikirimkan melalui handphone.
      7. OTP (One Time Password) adalah kode yang diterima oleh Nasabah sebagai sarana verifikasi identitas diri Nasabah melalui SMS ataupun Whatsapp ke nomor handphone yang digunakan saat proses registrasi dan transaksi. OTP hanya berlaku sekali dalam jangka waktu tertentu.
      8. Operator / Provider Seluler adalah perusahaan yang menyediakan layanan jaringan telepon maupun internet seluler.
      9. Nasabah adalah pemilik rekening tabungan di Bank Ina Digital.
      10. Login menggunakan Fingerprint atau Face ID adalah suatu metode yang dapat digunakan Nasabah yang menggunakan gawai (gadget) yang memiliki fitur biometric scanner untuk mengakses Bina.
      11. Tabungan Digital adalah rekening tabungan utama yang dapat dibuka oleh Nasabah secara mandiri melalui aplikasi Bina, setelah proses registrasi Nasabah mendapatkan persetujuan dari Bank Ina Digital. 
      12. Tabungan Simpanan adalah rekening tabungan tambahan yang dapat dibuka oleh nasabah melalui aplikasi Bina namun tidak dapat dipergunakan untuk transaksi keluar.
      13. Mitra adalah badan usaha yang bekerjasama dengan Bank Ina  Digital, salah satunya untuk  menyalurkan Fasilitas Pinjaman Digital Bina kepada para pelanggan Mitra melalui Aplikasi Mitra.
      14. Pelanggan Mitra adalah individu atau pelaku usaha individu yang melakukan kegiatan pembelian atau pembayaran barang atau jasa dengan menggunakan Aplikasi Mitra.
      15. Aplikasi Mitra adalah aplikasi milik Mitra yang digunakan oleh Pelanggan Mitra untuk melakukan kegiatan pembelian atau pembayaran.
      16. Debitur adalah Pelanggan Mitra yang memperoleh Fasilitas Pinjaman Digital Bina dari Bank Ina Digital.
      17. Fasilitas Pinjaman Digital Bina adalah fasilitas kredit modal usaha berbasis digital yang diberikan oleh Bank Ina Digital kepada Debitur dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kredit.
      18. Perjanjian Kredit adalah perjanjian kredit digital yang dibuat antara Bank INA Digital dan Debitur, pada saat Debitur menerima Fasilitas Pinjaman Digital Bina melalui Aplikasi Mitra, yang mengatur lebih lanjut tentang Fasilitas Pinjaman Digital Bina.
      19. Jangka Waktu Fasilitas Pinjaman Digital Bina adalah masa berlakunya Fasilitas Pinjaman Digital Bina, yang diatur dalam Perjanjian Kredit.
      20. Credit Scoring adalah sebuah sistem yang memproses pengolahan dan analisa data Pelanggan Mitra untuk menilai kelayakan Pelanggan Mitra yang mengajukan pinjaman.
      21. Whitelist adalah yang daftar Pelanggan Mitra yang memenuhi kriteria serta syarat dan ketentuan Bank Ina Digital untuk mendapatkan Fasilitas Pinjaman Digital Bina.
      22. Customer Due Diligence (CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan Bank Ina Digital kepada calon Debitur.
      23. QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar QR Code Pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia untuk digunakan dalam memfasilitasi transaksi pembayaran di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      24. Transaksi QRIS adalah transaksi pembayaran yang difasilitasi dengan QR Code Pembayaran berdasarkan QRIS
      25. Easy Login adalah fitur yang dipergunakan untuk melakukan mempermudah nasabah untuk melakukan login (masuk) ke aplikasi Bina menggunakan fingerprint dan/atau face ID yang sudah didaftarkan sebelumnya pada device yang compatible untuk sensor tersebut.

B. KETENTUAN UMUM

      1. Nasabah merupakan perorangan dan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Kartu Tanda Penduduk elektronik (eKTP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal ini, Untuk dapat menggunakan Bina, Nasabah harus terhubung dengan jaringan internet pada handphone Nasabah.
      2. Nasabah wajib melakukan perubahan data secara berkala atau apabila terdapat perubahan data. Perubahan tersebut dapat dilakukan Nasabah melalui Bina ataupun melalui Contact Center.
      3. Nasabah dengan ini memahami segala risiko yang mungkin timbul akibat kelalaian Nasabah tidak memperbaharui data Nasabah, termasuk namun tidak terbatas pada risiko kerugian baik finansial maupun non-finansial yang mungkin terjadi dan dengan ini membebaskan Bank Ina Digital dari segala gugatan/tuntutan dari pihak manapun di kemudian hari.
      4. Selama Nasabah masih memiliki kewajiban kepada Bank INA Digital, baik berupa pinjaman uang, bunga, provisi, meterai, atau biaya-biaya kewajiban yang timbul berdasarkan apapun juga, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank Ina Digital untuk mencairkan deposito dan/atau simpanan Nasabah lainnya yang ada pada Bank Ina Digital dan mendebet rekening Nasabah yang ada pada Bina untuk pembayaran kewajiban Nasabah kepada Bank Ina Digital.
      5. Jika saldo pada rekening Nasabah di Bina tidak cukup untuk melunasi kewajiban-kewajiban Nasabah pada Bank Ina Digital berdasarkan ketentuan di atas, dalam hal Nasabah memiliki rekening di Bank Ina, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Ina Digital untuk memberikan instruksi kepada Bank Ina untuk mendebit rekening Nasabah di Bank Ina sebesar jumlah yang menjadi kewajiban atau terutang oleh Nasabah kepada Bank Ina Digital dan menyetorkan/mentransfer jumlah uang yang didebit tersebut ke rekening Nasabah di Bina dan selanjutnya Bank Ina Digital diberikan kuasa oleh Nasabah untuk melakukan pendebitan terhadap rekening Nasabah di Bina tersebut dan menggunakannya untuk pembayaran kembali atas setiap jumlah uang yang setiap waktu terutang oleh Nasabah kepada Bank Ina Digital. Segala akibat yang timbul dari instruksi dari Bank Ina Digital kepada Bank Ina berdasarkan kuasa dari Nasabah tersebut menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
      6. Bank Ina Digital berhak melakukan koreksi atas saldo Nasabah jika terjadi kesalahan posting yang dilakukan oleh Bank Ina Digital termasuk mendebit rekening Nasabah atas kewajiban Nasabah kepada pihak Bank Ina Digital yang masih harus dibayar.
      7. Nasabah harus menghubungi Operator Seluler yang bersangkutan untuk penanganan masalah yang berkaitan dengan SIM Card, jaringan Operator Seluler, jaringan internet pada handphone, tagihan penggunaan dari Operator Seluler, biaya SMS, dan value added service Operator Seluler.
      8. Data Nasabah pada Bina akan disimpan Bank Ina Digital sesuai ketentuan perbankan yang berlaku.
      9. Nasabah dengan ini mengetahui dan menyetujui:
        1. Simpanan dana Nasabah pada Bank Ina Digital dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sesuai dengan nilai batas maksimal yang dijamin oleh LPS dan LPS tidak menjamin simpanan dengan suku bunga yang melebihi suku bunga yang ditetapkan oleh LPS.
        2. Bahwa sesuai dengan peraturan dan ketentuan LPS, simpanan dana Nasabah pada Bank Ina Digital yang dijamin oleh LPS terbatas pada simpanan yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga dengan jumlah maksimum tertentu serta dengan ketentuan maksimum tingkat suku bunga yang berlaku yang ditetapkan dari waktu ke waktu berdasarkan peraturan dan ketentuan LPS.
        3. Untuk simpanan Nasabah yang meliputi nilai pokok simpanan dan bunga melebihi jumlah maksimum simpanan yang dijamin oleh LPS dan/atau apabila Nasabah menerima bunga simpanan efektif dari Bank INA Digital yang melebihi maksimum tingkat suku bunga penjaminan yang ditetapkan oleh LPS dari waktu ke waktu, maka simpanan Nasabah tersebut tidak termasuk dalam program penjaminan simpanan oleh LPS.
        4. Bank wajib menolak transaksi, membatalkan transaksi, dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal:
          1. Kriteria sebagaimana berikut terpenuhi;
            • Identifikasi Nasabah untuk mengetahui profil Nasabah; dan verifikasi atas informasi dan dokumen pendukung Nasabah tidak terpenuhi.
            • Diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu;
            • Menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya.
            • Memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana; dan/atau
          2. Terdapat dalam daftar terduga teroris dan organisasi teroris, dan/atau daftar pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal.
          3. Diketahui terdapat dalam informasi negatif yang beredar di media massa.
      10. Untuk pelaksanaan transaksi transfer dana antar rekening Bank Ina Digital atau transaksi transfer dana antar bank melalui aplikasi Bina, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Ina Digital untuk:
        1. Menampilkan nama Nasabah pada layar fasilitas perbankan elektronik Bank Ina Digital; dan
        2. Memberikan data nama Nasabah kepada bank lain untuk ditampilkan pada layar mesin ATM dan/atau layar fasilitas perbankan elektronik bank lain.

Penampilan nama sebagaimana dimaksud dalam butir di atas dilakukan sebagai sarana konfirmasi kepada pengirim dana untuk meminimalkan kemungkinan terjadinya salah transfer oleh pengirim dana.

Nasabah dengan ini menyatakan bahwa semua catatan, hasil print out, rekaman, sarana komunikasi atau bukti lainnya dalam bentuk apapun yang ada di Bank Ina Digital saat proses verifikasi dan atas transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Nasabah merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya. Data terkait transaksi perbankan elektronik yang dilakukan oleh Nasabah akan disimpan Bank Ina Digital sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila Nasabah meninggal dunia, Bank Ina Digital berhak meminta dokumen-dokumen keahliwarisan yang dipersyaratkan oleh Bank Ina Digital, termasuk namun tidak terbatas pada akta/surat kematian, akta/surat keterangan hak waris, akta wasiat, e-KTP / identitas ahli waris dan bukti-bukti lain yang diperlukan untuk mengetahui ahli waris yang berhak, sebagai dasar pencairan saldo rekening yang ada pada Aplikasi Bina kepada ahli waris yang ditentukan dalam dokumen keahliwarisan. Dengan melakukan pencairan saldo rekening yang ada pada Aplikasi Bina milik Nasabah yang telah meninggal dunia kepada ahli waris atau kuasanya yang berhak sesuai dengan dokumen keahliwarisan, maka Bank Ina Digital dibebaskan dari seluruh tanggung jawab dan tuntutan yang berkaitan dengan Produk Tabungan milik Nasabah.

Nasabah dengan ini menyatakan bahwa spesimen tanda tangan Nasabah adalah tanda tangan sebagaimana tercantum pada e-KTP Nasabah yang direkam / difoto (capture) dan diunggah (upload) oleh Nasabah pada sistem / aplikasi Bina milik Bank Ina Digital.

Dalam rangka pemeliharaan dan/atau pembaharuan sistem untuk menjaga dan/atau meningkatkan kualitas layanan penggunaan Aplikasi Bina, Bank Ina Digital berhak untuk menghentikan layanan penggunaan Aplikasi Bina untuk sementara waktu dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan Nasabah memahami segala akibat dari penghentian layanan tersebut, termasuk namun tidak terbatas pada akibat tidak dapat dilakukannya / kegagalan transaksi perbankan melalui Aplikasi Bina.

Dengan membuka rekening pada Aplikasi Bina, maka Nasabah tunduk dan menyetujui semua ketentuan dan peraturan terkait seluruh produk tabungan pada Aplikasi Bina dan Bank Ina Digital berhak untuk mengubah ketentuan-ketentuan terkait produk-produk pada Aplikasi Bina yang akan diberitahukan oleh Bank Ina Digital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank Ina Digital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Nasabah dapat melakukan login (masuk) menggunakan fitur Easy Login yang terdaftar sebelumnya di aplikasi dan device milik nasabah. Setiap fingerprint dan face ID yang terdaftar pada device milik nasabah, merupakan tanggung jawab nasabah dan diluar kuasa Bank Ina, sehingga nasabah perlu menjaga dan memastikan bahwa device milik nasabah tidak dipergunakan oleh pihak yang tidak berkepentingan. Oleh karena itu, Nasabah melepaskan tanggung jawab tersebut dari Bank Ina atas kelalaian nasabah

Easy login hanya dapat dipergunakan oleh nasabah untuk login dan tidak untuk bertransaksi. Untuk transaksi nasabah tetap harus menginput PIN sebagai verifikasi transaksi

Dalam hal Layanan Database ID Validation Dukcapil, Nasabah menyetujui :

      1. Akan menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada layanan penerbitan sertifikat elektronik yang disediakan oleh PT Privy Identitas Digital.
      2. Bank Ina Digital bekerja sama dengan PT Advance Intelligence Indonesia yang terhubung dengan PT Privy Identitas Digital selaku Penyelenggara Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi dan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang berinduk pada Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia dengan merek Privy.
      3. untuk mendaftar sebagai pengguna Privy untuk menggunakan layanan PT Privy Identitas Digital termasuk namun tidak terbatas pada penerbitan sertifikat elektronik oleh PT Privy Identitas Digital.
      4. memberi kuasa dan persetujuan kepada Bank Ina Digital untuk meneruskan dan menggunakan data KTP, swafoto, nomor ponsel dan alamat surel Nasabah sebagai data pendaftaran kepada PT Advance Intelligence Indonesia dan PT Privy Identitas Digital guna memenuhi ketentuan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, dan Peraturan Kementerian Informasi dan Komunikasi Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik, termasuk untuk keperluan verifikasi seluruh data tersebut.
      5. untuk terikat pada syarat dan ketentuan layanan Privy yang terdapat pada tautan berikut: Kebijakan Privasi (https://privy.id/kebijakan-privasi), dan Syarat dan Ketentuan Privy (https://privy.id/terms-and-conditions).

C. KETENTUAN TABUNGAN 

      1. Pembukaan Tabungan Digital harus dilakukan sendiri oleh Calon Nasabah. Tabungan Digital hanya dapat dibuka dalam bentuk rekening utama dan terbentuk atas nama Nasabah sendiri (tidak dapat dibuka dalam bentuk rekening gabungan).
      2. Pembukaan Tabungan Digital harus melalui proses verifikasi oleh Bank Ina Digital. Setelah seluruh persyaratan dipenuhi oleh Nasabah pada saat proses registrasi dan pembukaan rekening, Bank Ina Digital berhak untuk menyetujui maupun menolak pembukaan rekening sesuai dengan ketentuan Bank ataupun regulasi yang berlaku di Indonesia.
      3. Bank Ina Digital berhak melakukan pemblokiran Tabungan Nasabah, menolak, membatalkan transaksi Nasabah, dan/atau menutup hubungan dengan Nasabah dalam hal:
        1. Nasabah tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
        2. Nasabah tidak memberikan informasi dan dokumen pendukung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
        3. Nasabah diketahui dan/atau patut diduga menggunakan dokumen palsu dan/atau memberikan data yang tidak benar kepada Bank INA Digital.
        4. Nasabah menyampaikan informasi yang diragukan kebenarannya: dan/atau pernyataan yang diberikan Nasabah ternyata tidak benar.
        5. Nasabah memiliki sumber dana transaksi yang diketahui dan/atau patut diduga berasal dari hasil tindak pidana.
        6. Nasabah menggunakan Tabungan Digital untuk melakukan suatu tindakan yang melanggar hukum dan/atau bertentangan dengan hukum dan/atau yang dilarang oleh undang-undang.
        7. Nasabah terindikasi masuk ke dalam Daftar Terduga Teroris dan Organisasi Teroris (DTTOT), daftar teroris internasional, dan Daftar Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (DPPSPM).
        8. Terdapat permintaan dari bank asal/pengirim dana dikarenakan adanya kesalahan pengiriman dana dan terdapat permintaan pemblokiran dari bank tersebut.
        9. Terdapat sengketa di antara ahli waris Nasabah yang meninggal dunia terkait pencairan dana yang ada pada rekening Nasabah.
      4. Apabila terdapat permintaan tertulis dari aparat penegak hukum, termasuk namun tidak terbatas pada pejabat dan/atau instansi yang berwenang, Bank Ina Digital berhak memberikan data atau informasi Nasabah dan/atau memblokir aplikasi Bina Nasabah termasuk Tabungan Digital, Tabungan Simpanan, dan rekening Nasabah lainnya di Bank Ina Digital sampai ada instruksi tertulis lebih lanjut dari pejabat/instansi yang berwenang untuk membuka kembali atau menutup Rekening tersebut.
      5. Untuk dapat mengetahui rincian mutasi Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan, Nasabah dapat melakukan inquiry mutasi rekening melalui aplikasi Bina atau melalui sarana lain sesuai ketentuan yang berlaku di Bank Ina Digital.
      6. Apabila terdapat perbedaan antara saldo pada Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan dengan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Bank Ina Digital maka sebagai acuan dipergunakan saldo atau catatan yang tercatat pada pembukuan Bank Ina Digital, kecuali dapat dibuktikan sebaliknya.
      7. Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan akan diberikan bunga yang dihitung atas dasar saldo akhir hari. Pemberian bunga akan dilakukan pada awal bulan berikutnya   dan langsung dikreditkan atau ditambahkan pada saldo Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan Nasabah yang tercatat pada pembukuan Bank Ina Digital.
      8. Besarnya suku bunga ditentukan oleh Bank Ina Digital dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Bank Ina Digital dan akan diinformasikan ke Nasabah melalui media-media yang tersedia di Bank Ina Digital. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
      9. Nasabah wajib menanggung biaya-biaya yang timbul sehubungan dengan pembukaan dan kepemilikan seluruh Tabungan pada Bina, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya administrasi, biaya transaksi, pajak bunga dan biaya lainnya. Besarnya biaya-biaya dimaksud berikut perubahannya akan diberitahukan kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank Ina Digital sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biaya-biaya tersebut akan didebet oleh Bank Ina Digital dari Tabungan terkait pada Bina Nasabah yang bersangkutan. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Ina Digital untuk melakukan pendebetan tersebut untuk pembayaran biaya-biaya yang timbul dari waktu ke waktu sehubungan dengan Tabungan yang dimiliki Nasabah pada Bank Ina Digital.
      10. Nasabah hanya dapat melakukan penutupan tabungan digital (tabungan utama) melalui Contact Center Bank Ina Digital. Dengan ketentuan Nasabah tidak mendapatkan bunga berjalan pada bulan Nasabah melakukan penutupan tersebut. Sebelum Nasabah menutup Tabungan Digital, Nasabah akan diminta untuk melakukan pemindahan dana ke rekening lain. Jika saldo Nasabah kurang dari Rp 10.000,- pada saat ingin melakukan penutupan rekening dan nasabah mengkonfirmasi tidak ingin memindahkan dana yang tersisa, maka dengan ini dana tersebut dianggap hangus oleh Bank Ina dan Nasabah tidak dapat menuntut Bank di kemudian harinya.
      11. Nasabah dapat menambah Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan secara mandiri melalui aplikasi Bina dengan maksimal limit penambahan diatur didalam sistem Bank Ina Digital.
      12. Penutupan rekening tabungan tambahan secara mandiri dapat dilakukan melalui aplikasi Bina. Bila masih terdapat saldo pada tabungan tambahan, Saldo tersebut dipindahkan secara otomatis ke Tabungan Digital (rekening utama) Nasabah pada saat penutupan dilakukan.
      13. Jumlah maksimal Tabungan Simpanan dapat disesuaikan oleh Bank Ina Digital dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan oleh Bank Ina Digital kepada Nasabah dalam bentuk dan/atau media/sarana lain yang tersedia pada Bank Ina Digital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      14. Setiap pendapatan bunga akan dikenakan pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku dan akan dibebankan kepada Nasabah. Pajak dikenakan bersamaan dengan pemberian bunga.
      15. Tabungan tambahan akan selalu aktif terhitung sejak nasabah melakukan pembukaan tabungan tersebut.
      16. Khusus Tabungan Simpanan tidak dapat digunakan untuk melakukan transaksi keluar, namun dapat menerima seluruh jenis transfer masuk ke rekening tabungan simpanan milik nasabah selama tabungan tersebut masih aktif.
      17. Tabungan yang tidak memiliki transaksi selama 6 bulan akan masuk ke dalam status dormant dimana pada status tersebut nasabah tidak dapat melakukan transaksi keluar namun tetap dapat menerima transaksi masuk.
      18. Tabungan berstatus dormant dapat berubah menjadi aktif apabila ada transaksi ataupun dana yang masuk kedalam rekening tersebut.
      19. Nasabah yang menggunakan kode referral untuk tujuan memanfaatkan atau menggunakan promosi yang telah diberikan oleh Bank Ina 
      20. Nasabah yang menggunakan dan menyetujui penggunaan kode referral dana ditahan, Maka saldo tabungan utama nasabah akan ditahan sejumlah nominal yang ditentukan dalam jangka waktu tertentu. Penghitungan jangka waktu penahanan dana dimulai saat saldo nasabah mencapai jumlah minimal penahanan saldo yang ditentukan

D. KETENTUAN PENGGUNAAN APLIKASI BINA

      1. Nasabah dapat menggunakan Aplikasi Bina untuk mendapatkan informasi mengenai Bank Ina Digital dan/atau melakukan transaksi perbankan yang telah disediakan oleh Bank Ina Digital yang akan diberitahukan oleh Bank Ina Digital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank Ina Digital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      2. Nasabah wajib memastikan ketersediaan dana / saldo pada rekening Nasabah pada Tabungan yang ada di Aplikasi Bina sebelum melakukan transaksi melalui Aplikasi Bina. 
      3. Nasabah harus mengisi semua data yang dibutuhkan untuk setiap transaksi secara benar dan lengkap pada Aplikasi Bina.
      4. Sebagai tanda persetujuan, Nasabah wajib memasukkan PIN, OTP dan/atau melakukan Liveness Detection dan Face Recognition untuk melakukan transaksi finansial dan transaksi non-finansial yang ditentukan oleh Bank Ina Digital.
      5. Setiap instruksi dari Nasabah yang tersimpan pada sistem dan/atau pusat data Bank Ina Digital merupakan data yang benar dan mengikat Nasabah, serta merupakan bukti yang sah atas instruksi dari Nasabah kepada Bank Ina Digital untuk melakukan transaksi yang dimaksud, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
      6. Bank Ina Digital menerima dan menjalankan setiap instruksi dari Nasabah yang sah berdasarkan penggunaan username, password, dan PIN. Bank Ina Digital tidak mempunyai kewajiban untuk meneliti atau menyelidiki keaslian maupun keabsahan atau kewenangan pengguna nomor handphone dan PIN atau menilai maupun membuktikan ketepatan maupun kelengkapan instruksi dimaksud. Oleh karena itu instruksi tersebut adalah sah dan mengikat Nasabah secara hukum.
      7. Segala transaksi yang telah diinstruksikan oleh Nasabah kepada Bank Ina Digital tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun kecuali terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah.
      8. Untuk memastikan keamanan dan kenyamanan dalam bertransaksi, Nasabah perlu untuk melakukan peningkatan versi (upgrade) Bina atas permintaan Bank Ina Digital.
      9. Tidak melakukan peningkatan versi (upgrade) Bina dapat mengakibatkan Nasabah tidak dapat menggunakan Bina atau hanya dapat mengakses fitur tertentu pada Bina dan/atau terjadi kesalahan atau error yang akan didapatkan oleh nasabah.
      10. Untuk setiap instruksi dari Nasabah atas transaksi finansial yang berhasil dilakukan oleh Bank Ina Digital, Nasabah akan mendapatkan bukti transaksi yang akan tersimpan di aplikasi Bina sebagai bukti bahwa transaksi tersebut telah dijalankan oleh Bank Ina Digital.
      11. Bank Ina Digital berhak untuk tidak melaksanakan instruksi dari Nasabah, jika saldo rekening Nasabah di Bank Ina Digital tidak mencukupi untuk melakukan transaksi yang bersangkutan atau rekening Nasabah diblokir.
      12. Nasabah wajib dan bertanggung jawab untuk memastikan ketepatan dan kelengkapan instruksi transaksi melalui Aplikasi Bina yang dikirim kepada Bank Ina Digital. Bank Ina Digital tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat apapun yang timbul karena ketidaklengkapan, ketidakjelasan data, atau ketidaktepatan instruksi dari Nasabah.
      13. Catatan, tape/cartridge, hasil print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi atau data lain yang terdapat pada Bank Ina Digital merupakan alat bukti yang sah dan mengikat atas instruksi dari Nasabah yang dijalankan oleh Bank Ina Digital.
      14. Nasabah menyetujui dan mengakui keabsahan, kebenaran, atau keaslian bukti instruksi dan komunikasi yang dikirim secara elektronik oleh Bank Ina Digital, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi yang dijalankan oleh Bank Ina Digital, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain yang terdapat pada Bank Ina Digital. Semua sarana dan/atau dokumen tersebut merupakan satu-satunya alat bukti yang sah dan mengikat atas transaksi-transaksi perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Bina, kecuali Nasabah dapat membuktikan sebaliknya.
      15. Dengan melakukan transaksi melalui Aplikasi Bina, Nasabah mengakui semua komunikasi dan instruksi dari Nasabah yang diterima Bank Ina Digital akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun dokumen tidak dibuat secara tertulis dan atau dokumen tidak ditandatangani oleh Nasabah dan Bank Ina Digital.
      16. Bank Ina Digital berhak untuk menentukan dan mengubah besarnya limit untuk suatu transaksi yang akan diberitahukan oleh Bank Ina Digital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank Ina Digital sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
      17. Nasabah akan menerima OTP melalui whatsapp dan/atau SMS. Seluruh biaya Whatsapp dan/atau SMS terkait dengan OTP ditanggung seluruhnya oleh Bank Ina.
      18. Nasabah setuju bahwa Bank Ina Digital berhak untuk menutup, memblokir, atau membekukan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah di Bank Ina Digital, sekaligus membebankan biaya administrasi mulai dari penutupan rekening dan biaya-biaya lain yang berlaku pada Bank Ina Digital, antara lain jika:
        1. Salah satu rekening yang dimiliki Nasabah diduga telah disalahgunakan, meliputi tetapi tidak terbatas pada mengakomodasi dan/atau melakukan tindak kriminal dan/atau telah atau akan terjadi penipuan yang terkait dengan rekening dan/atau layanan/fasilitas perbankan Nasabah termasuk yang menimbulkan kerugian bagi masyarakat dan pihak lain, dan/atau Bank;
        2. Nasabah memberikan data/informasi yang dianggap mencurigakan oleh Bank Ina Digital, dan/atau memberikan data/informasi palsu/tidak valid/tidak lengkap, dan/atau tidak bersedia memberikan data/informasi apapun yang diminta oleh Bank Ina Digital sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku. Nasabah terkena sanksi screening berdasarkan peraturan yang berlaku di Bank Ina Digital dan/ atau sanksi screening pada negara penerima;
        3. Profil data Nasabah identik dengan Daftar Teroris dan Terduga Teroris (DTTOT) dan Daftar proliferasi senjata pemusnah massal;
        4. Terdapat permintaan tertulis dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Kantor Pajak, atau lembaga berwenang lainnya sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku atau untuk memenuhi kewajiban/utang yang belum diselesaikan oleh Nasabah.
      19. Jika rekening Nasabah akan ditutup oleh karena alasan di atas, Nasabah diwajibkan untuk menarik saldo yang tersisa, atau mentransfer dana tersebut ke rekening di bank lain sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku di Bank Ina Digital. Bank Ina Digital berhak untuk tidak menyampaikan alasan penolakan, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
      20. Jika Nasabah:
        1. meninggal dunia;
        2. dinyatakan pailit;
        3. gagal bayar atau wanprestasi;
        4. di bawah perwalian karena alasan tertentu;
        5. tidak memiliki hak untuk mengatur, mengelola, atau memiliki kekayaan;

maka rekening hanya dapat ditutup/dicairkan dan saldo yang tersisa akan dibayarkan kepada pihak yang ditunjuk/ahli waris/pengganti hak yang sah sesuai dengan hukum dan perundangan yang berlaku serta persyaratan yang ditetapkan oleh Bank Ina Digital. Bank Ina Digital dengan ini berhak memeriksa kelengkapan serta keabsahan dokumen yang diserahkan.

21. Apabila terjadi perselisihan antara Nasabah dengan pihak yang ditunjuk atau antara para pihak yang mengaku ahli waris Nasabah maka Bank berhak untuk tidak melakukan pembayaran kepada siapapun sampai adanya penyelesaian antara pihak yang terkait atau sesuai keputusan pengadilan yang telah berkekuatan tetap.

22. Saat nasabah melakukan transaksi QRIS, nasabah wajib untuk memastikan kebenaran data dari merchant serta nominal transaksi yang dipergunakan untuk bertransaksi. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk transaksi yang dilakukan oleh nasabah termasuk namun tidak terbatas untuk kerugian yang timbul atas kelalaian nasabah dalam memastikan kebenaran dari data transaksi tersebut.

23. Nasabah dapat melakukan pengajuan kartu ATM apabila sudah terdaftar sebagai pengguna aplikasi Bina yang memiliki rekening Tabungan Digital.Setiap pengajuan kartu ATM, baik pengajuan baru ataupun pergantian kartu, akan dikirimkan ke alamat yang telah diinput oleh nasabah pada saat pengajuan. Apabila terjadi kesalahan alamat pengiriman, maka akan menjadi tanggung jawab nasabah. Pengajuan kartu selanjutnya akan dikenakan biaya yang berlaku di Bank Ina.

24. Setiap pengajuan penggantian kartu yang dilakukan oleh nasabah akan dikenakan biaya sesuai yang disampaikan pada saat nasabah melakukan pengajuan di aplikasi Bina.

25. Nasabah pengguna kartu ATM Bina dengan ini mengetahui secara jelas dan benar bahwa penggunaan kartu ATM untuk bertransaksi akan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang telah diberikan oleh Bank dan biaya dapat berubah sewaktu – waktu sesuai dengan ketentuan dari Bank

26. Seluruh informasi yang terdapat pada kartu ATM merupakan informasi rahasia, oleh karena itu nasabah wajib untuk menjaga informasi tersebut serta tidak memberikan informasi tersebut kepada pihak lain, bahkan ke karyawan Bank sendiri.

E. PEMBLOKIRAN APLIKASI BINA dan KARTU ATM

      1. Aplikasi Bina akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal sebagai berikut:
        1. Salah memasukkan Password Bina berturut-turut;
        2. Salah memasukkan PIN Bina berturut-turut;
        3. Mengajukan permohonan pemblokiran melalui Call Center 
      2. Apabila terjadi pemblokiran akun Aplikasi Bina yang diakibatkan kelalaian Nasabah dalam memasukkan Password atau PIN berturut-turut, Nasabah harus melakukan permintaan pembukaan blokir melalui Contact Center Bank Ina Digital.
      3. Kesalahan dalam penggunaan fingerprint atau face id sebagai sarana login sebanyak limit percobaan yang ditentukan oleh Bank Ina Digital, menyebabkan Nasabah tidak dapat login menggunakan fitur easy login, namun Aplikasi Bina akan mengarahkan Nasabah untuk melakukan login menggunakan password.
      4. Apabila terjadi kesalahan dalam penginputan PIN kartu ATM sebanyak lebih dari limit percobaan yang telah ditentukan oleh Bank Ina Digital, akan menyebabkan kartu ATM nasabah terblokir dan dalam hal ini, nasabah diwajibkan untuk melakukan penggantian kartu ATM.
      5. Nasabah dalam melakukan pemblokiran kartu ATM melalui aplikasi Bina sesuai keperluan nasabah. Proses pembukaan blokir dapat dilakukan melalui Contact Center Bank Ina.

F. KETENTUAN  FASILITAS PINJAMAN DIGITAL BINA

      1. Fasilitas Pinjaman Digital Bina hanya tersedia untuk Pelanggan Mitra yang termasuk kategori whitelist.
      2. Pengajuan Fasilitas Pinjaman Digital Bina wajib dilakukan oleh Pelanggan Mitra melalui Aplikasi Mitra.
      3. Bank Ina berhak melaksanakan Credit Scoring, Customer Due Diligence, dan/atau tindakan lainnya untuk memeriksa kelayakan Pelanggan Mitra terkait proses pengajuan Fasilitas Pinjaman Digital Bina.
      4. Limit Fasilitas Pinjaman Digital Bina yang ditawarkan Bank Ina Digital kepada Pelanggan Mitra telah melalui proses sebagaimana yang diuraikan pada Huruf F butir 3.
      5. Pelanggan Mitra menyatakan dan menjamin kepada Bank Ina Digital bahwa Pelanggan Mitra :
        1. Tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa apapun;
        2. Tidak dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga
        3. Menyampaikan pernyataan dan informasi yang benar kepada Bank Ina Digital.
      6. Bank Ina Digital setuju untuk memberikan Fasilitas Pinjaman Digital Bina kepada Debitur dan Debitur setuju untuk menerima Fasilitas Pinjaman Digital Bina dari Bank Ina Digital berdasarkan syarat dan ketentuan sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Kredit.
      7. Bank Ina Digital dan Debitur setuju berdasarkan pertimbangan Bank Ina Digital atau permintaan Debitur, Bank Ina Digital dapat menambah limit Fasilitas Pinjaman Digital Bina kepada Debitur selama mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku di Bank INA Digital dan Debitur tidak dalam kondisi wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit.
      8. Debitur mengerti dan setuju bahwa jangka waktu limit Fasilitas Pinjaman Digital Bina dapat diperpanjang otomatis berdasarkan penilaian dan keputusan Bank INA Digital, dengan kondisi Debitur tidak melakukan wanprestasi selama Perjanjian Kredit berlaku.
      9. Debitur bersedia untuk dilakukan pemeriksaan data pribadinya oleh Bank Ina Digital untuk tujuan analisa kredit, penagihan atau antisipasi fraud.
      10. Dalam hal pengajuan Fasilitas Pinjaman Digital Bina ditolak, Pelanggan Mitra dapat mengajukan kembali permohonan Fasilitas Pinjaman Digital Bina kepada Bank INA Digital 6 (enam) bulan setelah pengajuan terakhir ditolak.
      11. Debitur dapat mencairkan Fasilitas Pinjaman Digital Bina selama tidak melebihi limit yang diberikan Bank Ina Digital dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
      12. Debitur setuju membayar biaya administrasi yang dikenakan setiap penarikan kepada Bank Ina Digital.
      13. Debitur akan menggunakan dana yang dicairkan dari Fasilitas Pinjaman Digital Bina sebagai modal usaha untuk pembayaran transaksi usaha di Aplikasi Mitra.
      14. Debitur memberikan kuasa kepada Bank Ina Digital untuk mengkreditkan dana penarikan dari Fasilitas Pinjaman Digital Bina ke rekening yang dituju.
      15. Dalam hal pelunasan Fasilitas Pinjaman Digital Bina, apabila dana Debitur tidak mencukupi untuk melakukan pelunasan pinjaman saat pendebetan otomatis melalui rekening digital, maka dana yang terdapat pada rekening digital akan ditahan sampai dengan nominal pelunasan pinjaman terpenuhi untuk didebitkan.
      16. Debitur wajib membayar kewajiban pokok dan bunga atas Fasilitas Pinjaman Digital Bina yang telah ditarik oleh Debitur dalam jangka waktu pembayaran yang telah ditetapkan dalam Perjanjian Kredit.
      17. Debitur membayar pinjaman ke rekening Tabungan Digital Debitur. Dalam hal pembayaran pinjaman berhasil diterima Bank Ina Digital, penerimaan pembayaran pinjaman akan diberitahukan kepada Debitur melalui email dan/atau SMS/Whatsapp. 
      18. Debitur memberikan kuasa kepada Bank INA Digital untuk mendebit sejumlah dana dari rekening Tabungan Digital Debitur untuk pelunasan Fasilitas Pinjaman Digital Bina berdasarkan ketentuan yang tercantum pada Perjanjian Kredit.
      19. Debitur setuju dan memberikan kuasa kepada Bank Ina Digital untuk melakukan pengaturan ulang, pemblokiran dan/atau penutupan terhadap Fasilitas Pinjaman Digital Bina milik Debitur tanpa persetujuan Debitur terlebih dahulu apabila ditemukan wanprestasi dan/atau indikasi kecurangan atau pelanggaran yang dilakukan yang tidak sesuai dengan Perjanjian Kredit dan dapat merugikan Bank Ina Digital.
      20. Mendapatkan data terkini atau data lain milik debitur dari sumber lainnya, yang dibutuhkan Bank Ina Digital ataupun Mitra Bank untuk proses operasional
      21. Debitur wajib membayar denda atas setiap keterlambatan pembayaran pinjaman yang sudah melewati jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku berdasarkan Perjanjian Kredit.
      22. Debitur dapat mengakhiri Perjanjian Kredit selama Debitur sudah memenuhi kewajibannya dengan cara menghubungi Call Center Bank Ina 1500738.
      23. Debitur yang belum melunasi kewajiban pada saat jatuh tempo akan menerima pesan pengingat untuk melakukan pembayaran.

G. PIN, PASSWORD, OTP, DAN KEWAJIBAN NASABAH

      1. PIN, Password, dan OTP hanya boleh digunakan oleh Nasabah yang bersangkutan. Nasabah wajib untuk menjaga kerahasiaan data tersebut dari orang lain termasuk pihak dari atau yang mengatasnamakan Bank Ina Digital.
        Nasabah wajib merahasiakan PIN, Password dan/atau OTP dengan cara:

        1. Tidak memberitahukan PIN, Password dan/atau OTP kepada orang lain termasuk kepada anggota keluarga atau orang terdekat Nasabah termasuk pihak dari atau yang mengatasnamakan Bank Ina Digital.
        2. Tidak menyimpan PIN dan Password pada handphone, benda-benda lainnya atau sarana apa pun yang memungkinkan PIN dan Password diketahui oleh orang lain.
        3. Berhati-hati dalam menggunakan PIN, Password, dan/atau OTP agar tidak terlihat oleh orang lain.
        4. Tidak menggunakan Password dan/atau PIN yang ditentukan atau dipilihkan oleh orang lain atau yang mudah diterka seperti tanggal lahir atau kombinasinya dan nomor telepon.
        5. Tidak mengakses Bina melalui jaringan internet publik yang ramai diakses oleh banyak orang. 
      2. Segala akibat yang timbul dari penyalahgunaan PIN, Password dan/atau OTP, termasuk namun tidak terbatas pada penyalahgunaan yang mengakibatkan PIN, Password dan/atau OTP menjadi diketahui dan/atau digunakan oleh orang/pihak lain merupakan tanggung jawab Nasabah sepenuhnya. Nasabah dengan ini membebaskan Bank Ina Digital dari segala klaim/gugatan/tuntutan yang timbul, baik dari pihak lain maupun Nasabah sendiri sebagai akibat penyalahgunaan PIN, Password dan/atau OTP.
      3. Penggunaan PIN, Password dan/atau OTP pada Bina mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah.
      4. Nasabah setiap saat dapat melakukan perubahan PIN atau Password pada Bina. Nasabah disarankan untuk melakukan perubahan PIN dan Password secara berkala.
      5. Apabila SIM Card Operator Seluler atau handphone milik Nasabah rusak/hilang/dicuri/dipindahtangankan kepada pihak lain, Nasabah harus memberitahukan hal tersebut kepada Bank Ina Digital. Segala instruksi transaksi berdasarkan penggunaan nomor handphone, PIN dan/atau OTP yang terjadi sebelum pihak yang berwenang dari Bank Ina Digital menerima pemberitahuan tersebut dari Nasabah menjadi tanggung jawab Nasabah sepenuhnya.
      6. Nasabah wajib memastikan bahwa handphone yang digunakan untuk bertransaksi bebas dari virus, malware, dan/atau hal lainnya yang dapat merugikan Nasabah. Dengan ini, Nasabah membebaskan Bank Ina Digital dari segala klaim/gugatan/tuntutan dari pihak manapun termasuk dari Nasabah sendiri sehubungan dengan adanya gangguan eksternal akibat virus, hacking, malware, phishing, dan/atau hal lainnya termasuk namun tidak terbatas pada kejahatan dunia maya lainnya.

H. PERNYATAAN NASABAH

      1. Nasabah merupakan Warga Negara Indonesia sesuai dengan identitas pada eKTP dan Nasabah hanya merupakan wajib pajak di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
      2. Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran data/keterangan yang diberikan dan membebaskan Bank Ina Digital dari segala tuntutan, gugatan dan/atau tindakan hukum lainnya dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun sehubungan dengan keabsahan data/keterangan tersebut.
      3. Nasabah dengan ini menyatakan bahwa informasi yang disampaikan kepada Bank Ina Digital adalah benar, masih berlaku, terkini dan lengkap. Jika terdapat perubahan atas data/keterangan yang telah diberikan kepada Bank Ina Digital, maka Nasabah wajib melakukan perubahan data secara mandiri melalui Bina dalam jangka waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak terjadinya perubahan tersebut atau dalam jangka waktu lain yang akan diberitahukan oleh Bank Ina Digital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank Ina Digital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      4. Nasabah merupakan satu-satunya pemilik manfaat (ultimate beneficiary) dari rekening yang dibuka dan memahami bahwa Nasabah tidak akan membuka rekening untuk kepentingan orang lain, memperjualbelikan rekening kepada pihak lain dan/atau menggunakan rekening dengan tujuan dan/atau atau cara-cara yang melanggar hukum.
      5. Nasabah memahami dan menyetujui bahwa pemberian akses terhadap media penyimpanan (storage), kamera, GPS, galeri, kontak, dan device ID Nasabah adalah untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan nasabah dalam menggunakan Bina.
      6. Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa Bank Ina Digital berhak untuk menginformasikan nama, nomor rekening dan/atau data transaksi Nasabah yang dilakukan melalui Bina kepada mitra Bank Ina Digital yang terkait dengan transaksi yang dilakukan oleh Nasabah.
      7. Nasabah dengan ini memahami bahwa fitur Easy Login yang dipergunakan oleh nasabah untuk masuk ke aplikasi Bina akan mengakses fingerprint dan face id yang terdaftar pada device milik nasabah. Bank Ina tidak bertanggung jawab atas kelalaian yang dilakukan oleh nasabah atas fingerprint dan face id yang didaftarkan nasabah pada device milik nasabah.
      8. Nasabah dengan ini memahami bahwa informasi yang tertera pada kartu ATM Bank Ina Digital merupakan informasi rahasia. Pihak Bank tidak bertanggung jawab apabila terjadi kebocoran informasi rahasia tersebut apabila dengan atau tanpa sengaja diberikan oleh nasabah kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
      9. Nasabah dengan ini menyetujui saldo tabungan utama nasabah akan ditahan sejumlah nominal dengan jangka waktu yang ditentukan saat nasabah menggunakan dan menyetujui penggunaan kode referral dana ditahan.

I. PERLINDUNGAN DATA NASABAH

      1. Sehubungan dengan informasi data pribadi Nasabah yang telah terdaftar pada Bank Ina Digital, maka Bank Ina Digital bertanggung jawab atas segala persetujuan dan pemberitahuan kepada Nasabah untuk memberikan data nasabah kepada pihak ketiga yang bekerja sama diluar kerjasama terkait promosi ataupun marketing lainnya berdasarkan izin dari nasabah melalui syarat dan ketentuan yang berlaku nantinya untuk kerjasama tersebut.
      2. Bank Ina Digital berhak untuk menanyakan informasi pribadi nasabah dengan kondisi dimana:
        1. Nasabah melakukan panggilan ke Contact Center 
        2. Pihak Bank Ina Digital melakukan panggilan ke Nasabah untuk memastikan transaksi yang terjadi dari Nasabah
        3. Nasabah tercatat sebagai pemenang hadiah dalam undian yang diadakan oleh Bank Ina Digital namun telah diumumkan terlebih dahulu melalui media-media yang tersedia pada Bank Ina Digital.
      3. Segala kerjasama yang dilakukan oleh Bank Ina Digital dengan pihak ketiga yang berkaitan dengan data Nasabah terlindungi oleh hukum yang berlaku di negara Indonesia sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

J. PENYETORAN DAN PENARIKAN DANA

      1. Penyetoran dan penarikan dana ke Tabungan Digital dan Tabungan Simpanan mengikuti ketentuan yang berlaku di Bank Ina Digital berikut perubahannya yang akan diberitahukan oleh Bank Ina Digital dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank Ina Digital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      2. Nasabah dapat melakukan penyetoran dana setiap saat dengan cara transfer dari bank lain dengan metode switching, BI Fast, Online, Sistem Kliring Nasional (SKN), Real Time Gross Settlement (RTGS) dan/atau sarana lain yang ditentukan oleh Bank Ina Digital. Untuk transaksi kiriman uang masuk, dana akan dikreditkan ke Tabungan milik nasabah di aplikasi Bina setelah dana efektif diterima oleh Bank Ina Digital.
      3. Untuk setiap transaksi transfer yang dilakukan, Nasabah akan dikenakan biaya yang besarnya akan diberitahukan oleh Bank Ina Digital kepada Nasabah dari waktu ke waktu dalam bentuk dan melalui media/sarana yang tersedia pada Bank Ina Digital sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
      4. Nasabah dapat melakukan penyetoran atau penarikan dana melalui mitra yang bekerja sama dengan Bank Ina. Nasabah wajib melakukan permintaan kode transaksi melalui aplikasi Bina sebelum nasabah melakukan transaksi penarikan atau penyetoran tunai di mitra. Kode transaksi tersebut hanya dapat digunakan oleh nasabah selama jangka waktu tertentu yang akan ditampilkan pada aplikasi Bina. Segala akibat yang timbul karena penggunaan kode transaksi menjadi tanggung jawab nasabah sepenuhnya
      5. Limit transaksi penyetoran dan penarikan tunai melalui mitra mengikuti jumlah maksimum dan minimum yang tertera pada situs Bank Ina Digital, yang jumlahnya akan membatasi transaksi menggunakan aplikasi Bina
      6. Biaya penarikan tunai melalui mitra akan didebet dari rekening sumber penarikan / rekening nasabah setelah transaksi penarikan selesai. Biaya yang berlaku akan diberitahukan pada nasabah pada halaman konfirmasi transaksi. 
      7. Nasabah yang melanjutkan proses transaksi penarikan atau penyetoran tunai melalui mitra hingga berhasil, telah memahami dan menyetujui nominal jumlah uang yang ditentukan untuk penarikan atau penyetoran dan informasi lainnya serta terkait dengan biaya yang dikenakan kepada Nasabah. 
      8. Biaya penyetoran tunai melalui mitra akan dibebankan kepada nasabah oleh mitra pada saat melakukan transaksi penyetoran tunai. Biaya yang berlaku akan diberitahukan pada pengguna Bina pada halaman konfirmasi transaksi.
      9. Nasabah bertanggung jawab atas nominal jumlah uang dan informasi penarikan / penyetoran yang dimasukkan oleh Nasabah pada Bina.
      10. Nasabah yang menyetujui penggunaan kode referral dana ditahan maka nasabah tidak dapat melakukan penarikan dana sampai minimal jumlah dana tertahan terpenuhi dan jangka waktu dana tertahan selesai.

K. PENANGANAN KELUHAN (PENGADUAN)

      1. Keluhan/pengaduan kepada Bank Ina Digital sehubungan dengan Aplikasi Bina dapat disampaikan oleh Nasabah melalui media pengaduan yang disediakan oleh Bank Ina Digital, yaitu layanan : 
        1. Call Center : 1500738
        2. Email :
        3. Whatsapp : 0855-1500-738

maupun media pengaduan lainnya yang disediakan oleh Otoritas Jasa Keuangan dan/atau otoritas perbankan yang berwenang.

Dalam keperluan penanganan keluhan/pengaduan tersebut, Bank Ina Digital berhak melakukan verifikasi data kepada Nasabah.

Bank Ina Digital akan menanggapi keluhan tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Setiap keluhan terkait transaksi dari dan ke Aplikasi Bina harus disampaikan oleh Nasabah kepada Bank Ina Digital dalam waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal transaksi.

Informasi mengenai tata cara (prosedur) penanganan keluhan/pengaduan tersebut di atas dapat diakses oleh Nasabah melalui aplikasi Bina atau media/sarana yang tersedia pada Bank Ina Digital.

Bank Ina Digital akan menyampaikan kepada nasabah melalui media-media yang dimiliki oleh Bank Ina Digital apabila terdapat media baru yang dapat diakses oleh Nasabah

 

L. FORCE MAJEURE

Dalam hal Bank Ina Digital tidak dapat melaksanakan instruksi dari Nasabah, baik sebagian maupun seluruhnya karena kejadian-kejadian atau hal-hal di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Ina Digital, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru-hara, pandemi, peralatan/sistem/transmisi dalam keadaan tidak berfungsi, terjadinya gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, adanya kebijakan pemerintah yang melarang Bank Ina Digital mengoperasikan Aplikasi Bina, serta kejadian-kejadian atau hal-hal lain di luar kekuasaan atau kemampuan Bank Ina Digital, Nasabah dengan ini membebaskan Bank Ina Digital dari segala macam tuntutan dalam bentuk apapun terkait dengan hal tersebut.

 

M. PENYELESAIAN PERSELISIHAN

      1. Nasabah setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau mengenai pelaksanaan Syarat dan Ketentuan Penggunaan Bank Ina Digital ini antara Nasabah dengan Bank Ina Digital akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
      2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Nasabah dengan Bank Ina Digital, akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia atau mediasi yang dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
      3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dengan tidak mengurangi hak Bank Ina Digital untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.