Syarat dan Ketentuan Penggunaan Bina di Aplikasi Partner (Untuk Pengguna)
Nasabah PT. Bank Ina Perdana Tbk (“Bank Ina”) di aplikasi Partner tunduk pada syarat dan ketentuan penggunaan Akun Bank Ina, syarat dan ketentuan aplikasi Partner serta syarat dan ketentuan ini. Pengguna disarankan untuk membaca dan memahami syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban yang timbul dari penggunaan Akun Bank Ina di aplikasi Partner.
Dengan menggunakan Akun Bank Ina pada aplikasi Partner, maka Pengguna dianggap telah membaca, memahami dan menyetujui isi semua syarat dan ketentuan ini.
Definisi
-
-
- Bank Ina adalah penyedia dari layanan API Bina dan berizin serta diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
- Partner adalah pihak yang bekerjasama dengan Bank Ina berdasarkan perjanjian kerjasama dan tunduk pada hukum Negara Republik Indonesia.
- API Bina adalah produk application programming interface Bank Ina yang telah disesuaikan dengan spesifikasi nasional yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia yaitu SNAP.
- Pengguna adalah Nasabah Bank Ina yang menggunakan layanan API Bina pada aplikasi milik Partner.
- Akun Bank Ina adalah akun yang dibentuk pada saat nasabah melakukan pendaftaran pada aplikasi Bina ataupun melalui produk Bank Ina lainnya.
- Saldo adalah nominal dana yang dimiliki atau disimpan nasabah di Bank Ina.
-
Tentang Pengguna
Pengguna yang menggunakan API Bina di aplikasi Partner adalah:
Pengguna yang sebelumnya sudah memiliki / membuka Akun Bank Ina pada aplikasi Mobile Banking Bank Ina ataupun produk Bank Ina lainnya.
Pengguna dapat melakukan Account Binding dengan aplikasi Partner dengan menggunakan identitas KTP Pengguna sehingga Pengguna akan otomatis terhubung apabila data yang dimiliki Pengguna terdaftar pada sistem Bank Ina.
Pengguna dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Ina untuk melakukan pendebetan rekening tabungan yang telah dilakukan Account Binding dengan aplikasi Partner guna untuk penyelesaian transaksi di aplikasi Partner.
Pengguna dengan ini memahami dan setuju bahwa Bank Ina dapat melakukan penangguhan transaksi yang dilakukan oleh pengguna berdasarkan pertimbangan dari Bank Ina apabila pengguna terindikasi melakukan hal-hal yang melanggar hukum, peraturan yang berlaku di Indonesia, dan/atau syarat dan ketentuan ini.
Pengguna dengan ini memahami dan menyetujui bahwa setiap kerugian yang mungkin timbul akibat dari tindakan pelanggaran hukum atau syarat dan ketentuan ini, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan saldo, klaim, somasi, gugatan, tuntutan, dan/atau upaya lainnya yang diajukan oleh Pengguna maupun pihak ketiga, bukan merupakan tanggung jawab Bank Ina.
Bank Ina berhak untuk melakukan perubahan pada seluruh atau sebagian daripada syarat dan ketentuan ini dari waktu ke waktu yang akan diberitahukan kepada pengguna dalam bentuk dan melalui media /sarana yang tersedia di Bank Ina.
Penggunaan Akun Bank Ina pada situs / aplikasi Partner
Pengguna hanya dapat menghubungkan 1 (satu) Akun Bank Ina milik Pengguna pada situs / aplikasi Partner dengan ketentuan informasi yang dikirimkan ke Bank Ina telah sesuai dengan data Pengguna yang terdaftar di Bank Ina.
Pengguna yang menggunakan Akun Bank Ina pada situs / Aplikasi Partner bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga kerahasiaan informasi yang terdapat pada Akun Bank Ina termasuk dan tidak terbatas pada Password, Personal Identification Number (PIN), dan semua aktivitas yang terjadi di dalam Akun Bank Ina milik Pengguna.
Pengguna bertanggung jawab sepenuhnya terhadap penggunaan Akun Bank Ina milik Pengguna untuk setiap transaksi yang dilakukan pada aplikasi Partner termasuk dalam hal terjadi penyalahgunaan atas informasi tersebut.
Dalam hal Pengguna mengetahui informasi Pengguna diketahui oleh pihak lain yang tidak bertanggung jawab, maka Pengguna wajib untuk segera melaporkan hal tersebut dengan menghubungi Call Ina di 1500738 untuk mencegah penyalahgunaan data Pengguna yang mungkin terjadi, dan apabila penyalahgunaan terjadi sebelum Pengguna menghubungi Call Ina maka hal tersebut menjadi tanggung jawab pengguna sepenuhnya.
Pengguna memahami dan tunduk pada syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi Mobile Banking Bank Ina ataupun produk lainnya milik Bank Ina yang telah disetujui pada saat pembukaan rekening.
Apabila Pengguna mendaftarkan informasi yang berbeda pada situs / aplikasi Partner yang menyebabkan Pengguna tidak dapat menggunakan Akun Bank Ina pada situs / aplikasi Partner, maka Pengguna harus terlebih dahulu melakukan update informasi pribadi milik Pengguna di situs / aplikasi milik Partner atau di Bank Ina.
Pengguna dapat melakukan Account Unbinding untuk memutuskan hubungan aplikasi Bank Ina dengan situs / aplikasi Partner dan Pengguna paham bahwa dengan melakukan hal tersebut, maka Pengguna tidak dapat menggunakan Akun Bank Ina di situs / aplikasi Partner untuk bertransaksi ataupun pengecekan saldo, kecuali Akun Bank Ina dihubungkan kembali dengan situs / aplikasi Partner (Account Binding).
Pengguna yang menghubungkan Akun Bank Ina milik Pengguna di situs / aplikasi Partner dapat melakukan pengecekan saldo serta dapat menggunakan saldo Akun Pengguna untuk bertransaksi di situs/aplikasi Partner.
Transaksi pada Situs / Aplikasi Partner
-
-
- Pengguna wajib memastikan bahwa saldo Pengguna di Akun Bank Ina cukup untuk bertransaksi serta memastikan bahwa rekening milik Pengguna tidak dalam status terblokir / tidak aktif (dormant) / telah ditutup untuk keperluan pemrosesan transaksi, Bank Ina berhak untuk meminta otorisasi kepada Pengguna atas instruksi transaksi dalam bentuk PIN dan/atau OTP ataupun dalam bentuk lainnya sesuai dengan ketentuan dari Bank Ina.
- Sebelum menjalankan transaksi, Pengguna wajib untuk melakukan konfirmasi ulang untuk informasi transaksi yang ditampilkan pada situs/aplikasi Partner dan/atau Bank Ina.
- Untuk setiap transaksi yang diinstruksikan oleh Pengguna untuk dijalankan di situs / aplikasi Partner, Bank Ina tidak bertanggung jawab atas kesalahan/kegagalan transaksi yang terjadi setelah saldo nasabah terdebet berdasarkan instruksi tersebut. Pengguna wajib menghubungi pihak Partner untuk menindaklanjuti kegagalan transaksi tersebut.
- Apabila terjadi kendala atas transaksi dan/atau kesalahan transaksi yang disebabkan oleh apapun dan transaksi dinyatakan gagal setelah dilakukan rekonsiliasi, maka dana Pengguna akan dikembalikan ke saldo Pengguna sesuai dengan ketentuan Bank Ina.
- Pengguna wajib memantau status transaksi yang telah dilakukan Pengguna melalui notifikasi status transaksi yang disediakan oleh Bank Ina. Dalam hal terjadinya kegagalan transaksi atau duplikasi atas transaksi dengan nomor referensi yang sama (double transaction) karena Pengguna tidak memantau status transaksi, maka seluruh risiko dan akibat yang timbul merupakan beban dan tanggung jawab Pengguna sepenuhnya.
- Dalam hal terdapat perbedaan antara data yang dimiliki Pengguna dengan data yang tercatat pada Bank Ina sehubungan dengan transaksi yang dilakukan melalui Layanan API Bina berdasarkan Perjanjian ini, maka data yang berlaku dan mengikat Pengguna adalah data yang diterima Bank dan tercatat pada sistem API Bina dengan melampirkan bukti dari transaksi yang bersangkutan
- Apabila terjadi gangguan/kerusakan pada sistem partner yang menyebabkan Pengguna tidak dapat melakukan transaksi melalui Layanan API Bina, maka Pengguna dapat melakukan transaksi melalui fitur serupa yang tersedia di aplikasi Mobile Banking Bank Ina, bina atau media transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank Ina.
-
Biaya dan Kuasa Debet Rekening
-
-
- Pengguna dengan ini memberikan wewenang dan kuasa kepada Bank untuk melakukan pendebetan rekening milik Pengguna di Bank untuk melaksanakan transaksi yang diinstruksikan pengguna melalui aplikasi Partner kepada Bank. Bank dan Partner berhak untuk melakukan perubahan biaya – biaya dengan pemberitahuan sebelumnya kepada para pengguna melalui sarana – sarana yang dimiliki oleh Bank dan Partner.
-
Penanganan Keluhan
Pengguna dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait penggunaan akun Bank Ina sesuai dengan yang diatur pada syarat dan ketentuan penggunaan aplikasi Bank Ina di situs / aplikasi Partner dengan menghubungi Call Ina di 1500738, Whatsapp di 0855 1500 738 dan email di bisananya@bankina.id atau melalui aplikasi / situs milik Partner.
Dalam hal penyelesaian pengaduan secara lisan tidak dapat diselesaikan oleh Bank dalam jangka waktu 2 (dua) Hari Kerja, maka Bank berhak meminta kepada Pengguna untuk mengajukan pengaduan secara tertulis dengan disertai dengan dokumen pendukung yang dipersyaratkan oleh Bank.
Penanganan penyelesaian pengaduan tersebut akan diselesaikan dan pemberitahuannya akan disampaikan secara tertulis kepada Pengguna dalam jangka waktu selambat-lambatnya 20 (dua puluh) Hari Kerja terhitung sejak Pengguna memberikan laporan atau pengaduan kepada Bank dan diterimanya dokumen-dokumen terkait yang diminta oleh Bank sehubungan dengan penanganan penyelesaian pengaduan tersebut.
Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Bank berhak melakukan perpanjangan waktu penyelesaian pengaduan hingga 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya dengan pemberitahuan secara tertulis kepada Pengguna sebelum berakhirnya jangka waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja sebagaimana dimaksud pada butir 3 diatas berakhir. Kondisi tertentu yang dimaksud yaitu:
-
-
- Transaksi keuangan yang diadukan oleh Pengguna dan/atau perwakilan Pengguna memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Bank
- Terjadi Keadaan Memaksa dan/atau terjadi sebabsebab lain yang berada di luar kendali Bank dan dalam hal ini Bank telah melakukan langkah-langkah perbaikan yang wajar sesuai kelaziman dalam praktek perbankan.
-
Lain – Lain
-
-
- Informasi yang tercantum pada situs / aplikasi Partner merupakan tanggung jawab dari Partner secara seutuhnya dan Pengguna perlu membaca serta memahami syarat dan ketentuan tersebut, Bank Ina tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang timbul karena kejadian – kejadian atau sebab – sebab diluar kekuasaan atau kemampuan Bank Ina termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, huru – hara, pandemi, tidak berfungsinya peralatan dan sistem, gangguan pada transmisi, gangguan listrik, gangguan telekomunikasi, dan kebijakan pemerintah.
- Pengguna setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan syarat dan ketentuan ini antara pengguna dan Bank Ina akan diselesaikan secara musyawarah, maka akan diselesaikan melalui mediasi perbankan di Bank Indonesia, atau mediasi yang dilakukan melalui lembaga alternatif penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
- Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi sebagaimana dimaksud dalam poin diatas, akan diselesaikan di pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan tidak mengurangi hak dari Bank Ina untuk mengajukan gugatan atau tuntutan melalui Pengadilan Negeri lainnya di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Persetujuan Terhadap Syarat dan Ketentuan
-
-
- Pengguna dengan ini menyatakan telah membaca, memahami sepenuhnya dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan sebagaimana yang telah disebutkan diatas.
- Syarat dan ketentuan ini merupakan sebuah bentuk kesepakatan yang sah antara Pengguna dan Bank Ina, dengan tidak menyetujui salah satu atau sebagian dari syarat dan ketentuan ini, maka pengguna tidak dapat melanjutkan penggunaan Akun Bank Ina di situs / aplikasi Partner.
- Pengguna menyatakan bahwa dengan mencentang (tick mark) pada pernyataan dibawah ini, maka Pengguna telah memahami dan menyetujui seluruh syarat dan ketentuan, dan oleh karenanya persetujuan tersebut memiliki kekuatan yang sempurna layaknya persetujuan yang diberikan dengan menandatangani syarat dan ketentuan ini.
-