Kembali Details News
22 Agustus 2024 |

Awas Tergiur, Jangan Sampai Terjebak Bahaya Judi Online!

Saat ini, perkembangan teknologi memungkinkan kita untuk melakukan sesuatu lebih cepat. Proses dalam mengerjakan sebuah hal bisa menjadi lebih instan, termasuk dalam mendapatkan uang. Namun, sayangnya sering dimanfaatkan dengan salah, salah satunya lewat judi online. Mungkin bagi sebagian orang mendapatkan kekayaan secara instan itu bisa dilakukan lewat judi online, padahal ada banyak kerugian dan juga bahaya ketika melakukan transaksi ilegal.

Berdasarkan laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sepanjang 2023 PPATK menemukan ada sekitar 168 juta transaksi terkait judi online, dengan nilai total transaksi Rp327 triliun. Masyarakat Indonesia harus diedukasi bahayanya transaksi judi online. Apa saja bahayanya?

1. Kerugian Uang

Yang pertama, bahaya ketagihan judi online yang paling sering dirasakan adalah kerugian uang. Orang yang kecanduan judol selalu menghabiskan uang dengan nominal yang besar untuk berjudi.

Meskipun mengalami kerugian, mereka tetap terus berharap mendapatkan keuntungan akibatnya banyak para pemain judi online sampai kehilangan tabungan, harta benda bahkan sampai harus berhutang.

2. Mental Jadi Rusak

Para pemain judol ketika mengalami kerugian sering mengalami gangguan kesehatan mental seperti cemas, stress, bahkan depresi karena tidak mampu mengendalikan pikiran mereka. Tentu saja ini akan mengganggu kehidupan sehari-hari seperti bekerja dan sekolah.

3. Risiko Keamanan Data

Mungkin banyak pemain judol yang tidak tahu, bahwa ketika bermain judi online ada risiko pencurian data. Situs tersebut pasti akan meminta informasi pribadi seperti nama, alamat, tanggal lahir, dan juga no rekening bank.

Karena biasanya situs judi online adalah tempat transaksi ilegal, jadi jika suatu saat diretas maka data yang kamu telah berikan bisa dicuri dan digunakan untuk penipuan dan kegiatan kriminal.

4. Masalah Hukum

Judi online adalah salah satu transaksi ilegal di Indonesia, jika kamu terlibat dalam permainan tersebut bisa saja mendapatkan masalah hukum atau membayar denda.

Di ketentuan Pasal 303 ayat (1) KUHP para pelaku judi ini dapat diancam pidana penjara minimal 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp25 juta. Kemudian, ketentuan Pasal 303 bis ayat (1) KUHP mengatur ancaman hukuman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling maksimal Rp10 juta.

 

Dari 4 bahaya judi online di atas bisa disimpulkan bahwa melakukan judi online tidak baik dan sangat merugikan. Ayo jadi warga Indonesia yang bijak menolak judi online demi masa depan!

Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Mengatasnamakan Bank INA!